BENTENG, BENGKULUEKSPRESS.COM - Aksi bejat dilakukan oleh MI (46), warga salah satu desa di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Pria yang berprofesi sebagai buruh ini melakukan pencabulan terhadap 2 (dua) orang putri kandungnya yang berumur 15 tahun dan 13 tahun.
Atas apa yang dilakukan, pihak keluarga telah melapor ke Polres Benteng untuk ditindaklanjuti.
Data terhimpun BE, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan pihak keluarga yang kecewa dengan perbuatan pelaku.
BACA JUGA:Ayah Cabuli Anak Kandung Kembali Terjadi di Bengkulu, Ini Kasus ke-4 yang Terungkap
Dalam laporannya, disebutkan bahwa pelaku melakukan pencabulan sejak tahun 2020 lalu. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan saat ibu korban (istri pelaku,red) sedang tak berada di rumah.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tindakan pencabulan dilakukan hampir setiap hari, sekitar pukul 12.00 WIB.
"Dari keterangan yang didapat, pencabulan dilakukan sejak tahun 2020," kata Kapolres Benteng, AKBP Rido Maruli Parsaroan Purba, melalui melalui Kasi Humas, M Farizal Susanto SH MH
Dari laporan yang diterima, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Benteng melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti (BB) serta visum terhadap korban.
"Saksi-saksi sudah dimintai keterangan. Begitu pula dengan tersangka, sudah dilakukan pemeriksaan," jelas Farizal.(135)