BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu akan segera menertibkan aktifitas mobil travel atau minibus yang mengangkut penumpang yang menggunakan plat hitam. Mengingat sesuai ketentuan, kendaraan yang bersifat transportasi umum harus mengurus izin dan harus mengganti ke plat kuning. Namun di Kota Bengkulu memang rata-rata mobil travel yang digunakan untuk mengangkut penumpang tidak mengindahkan aturan yang dibuat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan mengatakan, kendaraan travel plat hitam dianggap ilegal karena tidak memiliki izin trayek, selain itu tidak mendapatkan jaminan layak jalan. Selain itu, untuk kendaraan angkutan umum, secara berkala wajib dilakukan uji kendaraan di UPTD KIR Dishub Kota Bengkulu.
"Diimbau untuk para travel yang masih menggunakan plat hitam dimohon untuk mengurus perizinan berganti ke plat kuning agar bisa memenuhi standar operasional angkutan umum. Selain itu juga wajib melalui uji kendaraan di UPTD KIR secara berkala. Karena uji KIR ini sangat penting, karena bisa diketahui kondisi kendaraan apakah layak atau tidak layak jalan. Hal ini bisa menjamin keamanan penumpang dari sisi keamanan dan kelayakan kendaraannya," jelas Hendri, Rabu (24/08).
BACA JUGA:Koperasi Bangun Wijaya Pertimbangan Serahkan Kembali Pasar Pagar Dewa ke Pemkot Bengkulu
Langkah tegas ini diambil agar bisa menertibkan dan mendisiplinkan para travel ilegal ini serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor uji KIR. Dari hasil penelusuran Dishub, tercatat baru ada satu CV travel perjalanan yang sudah menggunakan plat kuning di Kota Bengkulu.
Kondisi saat ini di Kota Bengkulu, mayoritas kendaraan plat kuning hanya digunakan oleh kendaraan truk angkutan barang. Sedangkan untuk minibus bisa dikatakan belum ada yang memenuhi sesuai aturan dan dalam artian belum ada sumber PAD yang terserap dari minibus angkutan penumpang yang cukup banyak ada di Kota Bengkulu. (Imn)