BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Koperasi Bangun Wijaya selaku pengelola pasar Pagar Dewa akan mempertimbangkan untuk menyerahkan kembali Pasar Pagar Dewa ke Pemerintah Kota Bengkulu.
Berdasarkan aturan, pihak koperasi boleh menggunakan adendum sesuai kesepakatan bersama kedua belah pihak. Pertimbangan ini dipikirkan Koperasi Bangun Wijaya karena pengelolaan pasar yang rumit dan mengalami minus hingga sekitar Rp 270 juta selama kepengurusan.
Kepala Koperasi Bangun Wijaya, Junaidi mengatakan, pihaknya setelah ini akan mengkaji dan mempertimbangkan kembali kerjasama pengelolaan pasar dengan pemerintah kota. Pihaknya akan membahas terlebih dahulu terkait hal itu di internal koperasi atas langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya.
BACA JUGA:DPRD Kota Bengkulu Buka Segel Kios Pedagang Pasar Pagar Dewa
"Kita akan rembuk dulu di intern koperasi, yang jelas hal itu akan kita pertimbangkan. Kita akan evaluasi karena di beberapa tahun ini juga kita juga membaca situasi dan prospek selama ini. Alhamdulillah kita dari tahun 2020 hingga saat ini minus kita sudah sekitar Rp 270 jutaan," ungkap Junaidi, Rabu (24/08).
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD kota Bengkulu Ariyono Gumay menjelaskan jika pemerintah kota ingin mengambil alih pengelolaan pasar Pagar Dewa maka dapat melakukan adendum perjanjian dengan Koperasi Bangun Wijaya. Hal itu dilakukan sebagai langkah penyelesaian masalah yang terjadi di pasar tersebut yang selalu bermasalah dengan pedagang sejak 2020.
"Saya secara pribadi mendorong agar pengelolaan pasar Pagar Dewa ini diambil alih kembali ke pemerintah kota. Hal ini dimungkinkan secara aturan dan secara perjanjian kita memungkinkan melakukan adendum perjanjian dengan melihat situasi dan kondisi serta realita dilapangan. Apakah ada wanperstasi atau tidak. Terkait dengan adanya hak dan kewajiban kedua belah pihak, itu bisa dibicarakan sepanjang memenuhi kesepakatan," jelas Ariyono.
Ia menambahkan pemerintah kota sangat memungkinkan jika ingin mengambil kembali asetnya atau melakukan peninjauan kembali terhadap hasil kesepakatan sebelumnya. Pihaknya juga akan mengkaji MoU sebelumnya dan mengkaji utuh putusan pengadilan terkait hak dan kewajiban kedua belah pihak jika ada pembatalan kontrak ditengah jalan. (Imn)