Tersangka Kasus Aborsi Menikah di Polres Bengkulu, Diwarnai Isak Tangis Keluarga

Senin 22-08-2022,16:48 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Meski terhalang tembok jeriji besi, tak mengurungkan niat kedua tersangka kasus aborsi untuk menjalani bahtera rumah tangga.

Bertempat di Polres Bengkulu, dan difasilitasi oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bengkulu kedua tersangka kasus aborsi  berinisial TY (18) dan WI (18) resmi melangsungkan pernikahannya.

Pernikahan tersebut digelar di ruangan tertutup yang dihadiri langsung oleh orang tua kedua tersangka serta para keluarga besar tersangka dan diwarnai isak tangis pasca ijab kabul selesai diucapkaan oleh pelaku laki-laki.

BACA JUGA:Kisah Nyata “Aku Menyesal Pernah Aborsi”

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, kedua tersangka sebelumnya telah mengajukan berkas terkait rencana pernikahanan mereka. 

Menindaklanjuti serta merespon niat dari kedua tersangka, akhirnya Satreskrim Polres Bengkulu memberikan ruang melangsungkan pernikahan di Polres Bengkulu.

“Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus aborsi beberapa waktu lalu dan mereka mengajukan permohonan, maka kita fasilitasi,” kata Akp Welliwanto Malau pada bengkuluekspress.com

Sementara itu, meski keduanya telah menikah sambung AKP Malau, proses hukum masih terus berjalan dan keduanya saat ini masih mendekam di sel tahanan Polres Bengkulu.

Di sisi lain, terkait perkembangan daripada kasus aborsi ini, pihak Satreskrim Polres Bengkulu telah melakukan pelimpahan berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.

“Meski sudah menikah proses hukumnya tetap berjalan dan untuk kasus ini kita sudah limpahkan ke kejari tahap satu tinggal menunggu p19 atau petunjuk dari jaksa,” tutup Akp Welliwanto Malau.(TRI).

Kategori :