BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Tahun 2022 ini Pemerintah Kota Bengkulu akan mulai mengoptimalkan penarikan pajak dari sektor penggunaan genset oleh pelaku usaha dan pemakaian pribadi. Penarikan pajak akan dilakukan untuk penggunaan genset yang berukuran 200 kilo volt ampere (KVA).
Penarikan pajak genset ini mengacu pada ketetapan pemerintah pusat apalagi sejumlah daerah di Indonesia juga sudah menerapkan menarik pajak penggunaan genset tersebut.
Kabid Pajak Daerah 1 Bapenda Kota Bengkulu Zainul Arifin mengatakan saat ini pihak kota sudah mendapatkan izin dari pemerintah provinsi dalam melakukan pendataan pemilik genset 200 kilo volt amper. Dengan dilakukan penarikan pajak genset ini diharapkan dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) bagi kota Bengkulu.
BACA JUGA:Sudah Ribuan Pajak Kendaraan Diputihkan, Pajak yang Dibebaskan Rp 6 M
"Kita akan mulai memungut pajak dari sektor penggunaan genset dari yang punya 220 ampere itu. Kita juga sudah mengantongi beberapa wajib pajak yang perusahaan besar itu datanya sudah kita pegang. Untuk targetnya masih global. Ini kan inovasi kita yang baru untuk memaksimalkan serapan PAD di Kota Bengkulu," jelas Zainul Arifin, Kamis (11/08).
Di Kota Bengkulu penarikan pajak sektor genset kapasitas 220 KVA ini merupakan hal baru yang dilakukan meskipun di beberapa daerah lain sudah diterapkan sejak lama. Diperkirakan penerapan pajak terhadap penggunaan genset ini akan direalisasikan pada tahun ini menyusul penerapan penarikan pajak dari sektor kos-kosan dan catering.
Sementara itu untuk besaran tarif pajak genset sendiri sesuai dengan ketentuan Menteri ESDM tahun 2015 yaitu sebesar Rp 1200 dikalikan dengan penggunaan genset dikali tarif pajak 1,5 persen. Diharapkan penarikan pajak pada item baru ini bisa dilakukan optimal meski belum ditetapkan target capaian PAD dari sektor ini. (Imn)