BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - PT FamingLevto Bakti Abadi (PT FLBA) masih beroperasi meski proses perizinan belum selesai.
Dua pekan usai rapat sinkronisasi hasil temuan lapangan, Gubernur Provinsi Bengkulu, DR drh Rohidin Mersyah MMA, telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Menteri ESDM dengan nomor 540/1317/B.1/2022.
Surat tersebut merekomendasikan dua hal penting pertama, meminta Menteri ESDM untuk menurunkan tim untuk melakukan penelitian data temuan lebih detail dan kedua, membekukan dan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) pasir besi PT Faminglevto Bakti Abadi.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Surati Kementerian untuk Tinjau Pelanggaran PT FLBA
Terkait masih beroperasinya PT FLBA Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Ir Mulyani mengatakan itu merupakan wewenang kementerian dan untuk pengawasan sudah meminta Inpektur Tambang wilayah Bengkulu untuk melakukan pengawasan.
Menurutnya izin PT FLBA baru sebatas izin konstruksi sedangkan untuk perizinan lainnya belum dilakukan, sehingga hanya aktivitas konstruksi yang boleh berjalan.
"Kami ESDM sudah minta kawan - kawan IT untuk pengawasan dilapangan, izin operasi saat ini baru konstruksi, sedangkan yang lain belum," ungkap Mulyani, Senin (1/8).
Disisi lain Pico Pudiansa Inspektur Tambang Kementerian ESDM yang ditugaskan di wilayah Bengkulu, mengatakan, penghentian sementara kemarin hanya berlaku hingga tanggal 21 Juli dan tindaklanjutnya pihaknya masih menunggu dari pusat.
BACA JUGA:2 Pemuda Tewas Dikeroyok di Depan SPBU Bencoolen Mall, Pelaku Diburu Polisi
"Rekomendasi penghentian sementara kemarin hanya sampai tanggal 21 Juli karena ada beberapa item yang belum dilengkapi, untuk informasi surat kemarin sudah masuk ke kementerian, nunggu arahan dari pimpinan di pusat," ujar Pico, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Sedangkan Analisis Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu menyatakan, pasca inspeksi bersama tanggal 7 kemarin perusahaan PT. FBA dihentikan sementara, dengan temuan yg sama dan hasil rapat crosschek yg sama pada tanggal 21 juli 2022 lalu.
Seharusnya perusahaan itu tetap di hentikan sementara sampai dengan tim dari kementerian ESDM turun langsung ke lokasi sesuai dengan surat rekomendasi yang Gubernur layangkan ke Kementerian ESDM.
"Sebetulnya tidak ada alasan lagi Inspektur Tambang, Dinas ESDM ataupun Pemprov Bengkulu membiarkan pertambangan PT. FBA masih beroperasi, karena jelas pelanggaran - pelanggarannya" jelas Franky, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Untuk diketahui sejak tanggal 28 Juli kemarin masyarakat desa pasar seluma menduduki gerbang camp PT. Faminglevto Baktiabadi guna memastikan tidak ada pasir besi yg diangkut keluar dan meminta Inspektur Tambang langsung turun ke lokasi untuk melihat secara langsung aktivitas PT. FBA.(CW2/Suary)