Mobnas yang tidak mengunakan pertamax ditarik dari pemakainya. Tak hanya itu, pemilik atau pemakai mobnas yang ketahuan mengisi BBM subsidi untuk masyarakat miskin disanksi tegas sesuai aturan kedisplinan PNS.
\"Jika ada Mobnas Benteng mengunakan BBM bersubsidi kita berikan sanksi tegas, seperti menarik mobnas dan memberikan sanksi bagi pemakainya sesuai dengan aturan yang berlaku,\" ujar Asisten 2 Pemkab Benteng, Ismayudin, SH.
Pemberlakukan pemakaian BBM non subsidi karena sejauh ini SPBU tidak melayani Mobnas yang mau membeli BBM bersubsidi tersebut. Selain itu juga, aturan ini juga berdasarkan hasil rapat Pemkab dengan para SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dilingkungannya.
Disamping, tentunya Pemkab mengiktui edaran dari Menteri ESDM RI yang dikeluarkan beberapa waktu lalu itu. \" Tidak ada pilihan lain, bagi mobnas dilingkungan Pemkab Benteng ini harus mengunakan pertamax,\" terangnya.
Ditegaskan Asisten II, pemberlakukan Mobnas mengunakan pertamax itu, tak hanya berlaku bagi kalangan pejabat saja, melainkan juga bagi seluruh PNS yang mengunakan kendaraan dinas. Termasuk para kepala desa (Kades). Jadi aturan BBM non subsidi ini diberlakukan secara adil. Intinya seluruh kendaraan dinas plat merah harus menggunakan BBM non subsidi.(111)