BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bengkulu menemukan fakta terbaru kasus aborsi pasca pihaknya melakukan rekontruksi pada Rabu (27/7) kemarin.
Hal itu disampaikan Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bengkulu Ipda Albeth Salomo Sinaluki usai menggelar rekontruksi beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Dari rekontruksi yang digelar sebanyak 32 adegan tersebut, didapati fakta terbaru yang terjadi saat kedua tersangka berada di kos an dan juga rumah sakit.
BACA JUGA:Kisah Nyata “Aku Menyesal Pernah Aborsi”
Seperti pendarahan yang diketahui pihak kepolisian hanya satu kali. Namun saat dilakukan rekontruksi didapati bahwa tersangka perempuan mengalami pendarahan sebanyak tiga kali hingga dirujuk ke rumah sakit di Kota Bengkulu.
“Saat tersangka perempuan mengalami pendarahan yang ketiga kalinya dan itu merupakan pendarahan yang cukup hebat sehingga harus dibawa ke rumah sakit,” kata Ipda Albeth Salomo Sinulaki, Kamis (28/7) pada bengkuluekspress.com
Selanjutnya diungkapkan Ipda Albeth, rekontruksi dengan rentetan adegan ke 23 menunjukan adanya temuan terbaru yang baru diketahui pihaknya setelah menggelar rekontruksi terhadap kedua tersangka TY dan WI.
BACA JUGA:Rekontruksi Kasus Aborsi, Beli Obat Secara Online, Bayi Lahir di Kamar Mandi Rumah Sakit
Adegan tersebut merupakan kejadian yang ada di rumah sakit dengan menunjukan bahwa bayi laki-laki yang lahir dari rahim tersangka WI tidak disembunyikan di dekat ember, melainkan ditutupi menggunakan kain pel.
“Jadi bayi itu ditutupi dulu dengan kain pel yang ada di kamar mandi oleh tersangka WI. Dan itu baru kita ketahui setelah kita lakukan rekontruksi,” sambungnya.
Minum Obat Aborsi
Sementara itu untuk obat aborsi sendiri, dimunum tersangka sebanyak 5 butir yang diminum oleh tersangka saat berada di Losmen di kawasan Sukamerindu Kota Bengkulu.
Sedangkan obat aborsi tersebut dibeli oleh tersangka laki-laki melalui situs online yang kemudian diambli secara mandiri di gudang ekspedisi. Dengan total keseluruhan pembelian obat aborsi tersebut mencapai Rp. 2,7 juta.
Lebih lanjut, permintaan aborsi ini sebelumnya mendapatkan penolakan oleh tersangka perempuan namun oleh tersangka laki-laki terus dibujuk hingga tersangka perempuan menerima untuk dilakukan aborsi.
“Bulan pertama saat mengetahui ada rencana mau menggugurkan kandungan itu namun belum berani. Kemudian dibulan ketiga, tersangka laki-laki kembali membujuk kekasihnya tetapi belum juga mau dan akhirnya dibulan keenam mereka sepakat untuk melakukan aborsi,” tutup Ipda Albet Salamo Sinulaki. (TRI).