MUKOMUKO, BENGKULUEKSPRESS.COM - Jajaran UPTD PPD Samsat Kabupaten Mukomuko bersama Sat lantas Polres Mukomuko dan pihak Jasa Raharja, menggelar kegiatan penertiban kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kegiatan itu dimulai pada 26 hingga 28 Juli 2022.
Ada tiga lokasi sasaran pelayanan itu yakni pada Selasa (26/7), berlokasi di Kecamataan Penarik, Rabu (27/7) di Kecamatan Air Dikit tepatnya di simpang PT Agro Muko dan Kamis (28/7) di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang.
Kepala UPTD PPD Samsat Kabupaten Mukomuko, Suryadi menyampaikan ini merupakan kegiatan penertiban/kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Mukomuko. Tujuannya untuk meningkatkan realisasi pajak kendaraan bermotor tahun 2022 dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak serta lebih memudahkan pelayanan bagi wajib pajak.
Kepala UPTD PPD Kabupaten Mukomuko, Suryadi-(foto: Budi Hartono/bengkuluekspress.disway.id)-
“Program ini salahsatu bentuk pelayanan. Kami langsung jempat bola. Ini juga tidak lain untuk meningkatkan pedapatan asli daerah (PAD). Masyarakat atau wajib pajak kendaraan bermotor yang membayar pajak di lokasi. Jika persyaratan lengkap langsung diterbitkan atau mendapatkan notice baru. Jika persyaratan lengkap, warga yang membayar wajib pajak tidak harus menunggu lama.Kegiatan ini juga dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” katanya.
Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Fery Octaviari Pratama SIK MH-(foto: Budi Hartono/bengkuluekspress.disway.id)-
Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto SIK MH melalui Kasat Lantas, AKP Feri Octaviari Pratama SIK MH menyampaikan kegiatan ini dalam rangka penertiban pajak. Salah satu tujuannya untuk meningkatkan PAD.
"Kita bersama Samsat dan Jasa Raharja menggelar kegiatan ini mulai 26 hingga 28 Juli 2022,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan secara humanis. Bagi pengendara yang didapat belum membayar pajak diberikan teguran dan nantinya dari pihak Samsat akan diarahkan untuk membuat pernyataan dimana dalam tempo kurang lebih tiga hari akan membayarkan pajaknya apabila saat proses penertiban pengemudi tersebut tidak membawa dana untuk membayar pajak.
Foto-foto kegiatan penertiban/kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Mukomuko-(foto: Budi Hartono/bengkuluekspress.disway.id)-
Sementara itu, petugas Jasa Raharja, Rudi Septaniza menyampaikan kegiatan ini juga dalam rangka untuk meningkatkan premi. Premi yang dibayar wajib pajak nantinya akan dikembalikan ke masyarakat atau pengendara jika menjadi korban kecelakaan.
“Premi yang dibayar wajib pajak. Nantinya dikembalikan ke masyarakat,” singkatnya.
Untuk hari ini Selasa (26/7), wajib pajak yang membayar di tempat untuk roda empat sebanyak 9 unit dan roda dua sebanyak 18 unit. (900)