BENGKULU BENGKULUEKSPRESS.COM - Hasil pelaksanaan program pengungkapan pajak sukarela (PPS) oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di Provinsi Bengkulu mencapai Rp 74 M dan 824 Wajib Pajak (WP) yang mengikuti.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bengkulu,Syarwan mengungkapkan, hal itu berdasarkan laporan yang dilakukan 3 Kantor Pelayanan Pajak yaitu, KPP Pratama Satu yang terdapat 372 WP yang mengikuti program PPS dan terkumpul sebanyak Rp. 23 M, KPP Pratama Dua terdapat 292 WP dengan nilai Rp 34,7 M sedangkan KPP Pratama Curup sebanyak 160 WP dan terkumpul Rp 16 M.
"Pelaksanaan program PPS yang dilakukan hingga tanggal 30 Juni kemarin sebanyak 824 wajib pajak yang mengikuti, berdasarkan laporan 3 KPP kita yang ada di Bengkulu," ungkap Syarwan saat menggelar konferensi pers realisasi APBN Triwulan Kedua, Kamis (21/7).
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Surati Kementerian untuk Tinjau Pelanggaran PT FLBA
Selain itu Kepala KKP Pratama II, Hery Eko, menjelaskan bahwa PPS terdiri dari dua kategori kabijakan yaitu Kategori 1 dan Kategori 2. Kategori 1 WP yang belum pernah mengikuti program Tax Amnesty (TA) tetapi belum sepenuhnya terungkap. Untuk kategori 2 merupakan WP yang memang belum penah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan.
"Terdapat dua kategori program PPS, pertama wajib pajak yang sudah mengikuti program tax amnesty tetapi belum sepenuhnya dilaporkan, kedua wajib pajak yang memang belum mengikuti program tax amnesty," jelas Heri.
Untuk diketahui berdasarkan data dari DJPB Kanwil Bengkulu bahwa kontribusi PPS terhadap total penerimaan pajak sampai berakhirnya tanggal 30 Juni kemarin sebesar 6,52% atau 3,93% dari Total Target Penerimaan Pajak Tahun 2022.(CW2/Suary).
BACA JUGA:Festival Tabut di Kota Bengkulu Tanpa Bazar