BENGKULU, bengkuluekspress.com - PKBHB (Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu) sepakat menandatangani MoU dengan PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia) Daerah Bengkulu.
MoU tersebut ditandatangani oleh Evi Elvina Dwita , SH sebagai Ketua PKBHB dan Abdul Salim Ali Siregar sebagai Direktur Eksekutif PKBI Daerah Bengkulu kerjasama itu menyangkut penanganan dan pendampingan perkara anak di Provinsi Bengkulu baik itu untuk anak laki - laki maupun anak perempuan.
"Ditengah hangatnya kasus anak-anak yang berhadapan dengan hukum, misalnya kasus pelecehan di Jombang Jawa Timur dan Sekolah SPI di Batu Malang Jawa Timur maka kami berkomitmen untuk berada di depan membela anak Indonesia khususnya anak yang jadi korban", ujar Evi Elvina kepada awak media.
MoU yang ditandatangani pada hari ini Kamis, 14 Juli 2022 bertempat di Bengcolen Cafe Berendo Kota Bengkulu yang dihadiri oleh pihak dari PKBHB diantaranya Evi Elvina Dwita, SH, Aprinaldi Murlius, SH, Yudi Saputra, Samsul Arifin, SH dan Nopriansyah, SH sementara dari pihak PKBI hadir Abdul Salim Ali Siregar, Antoni (Manager Program), Sakti Oktafiani (Koordinator Program Inklusi)
"Bagaimanapun, generasi muda kita harus diselamatkan walaupun mereka sebagai pelaku kejahatan, dengan pembinaan maka masa depan mereka masih mungkin untuk didorong ke arah yang lebih baik," tambah Abdul Salim.
Sebelumnya PKBHB juga telah melakukan MoU dengan BAPAS Bengkulu. MoU yang ditandatangani antara PKBHB dengan BAPAS Kemenkumham Bengkulu juga mengkhususkan dalam Penanganan Perkara Anak di Kota Bengkulu.
Saat ini ketiga Lembaga ini bekerja sama dalam Penanganan Perkara, Pendampingan Korban dan Pelaku Anak, dan Diversi Perkara.(rilis)