Bengkulu, bengkuluekspress.com - Seorang Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial SS (39) diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu lantaran melakukan penipuan dan penggelapan penerimaan Calon Pegawari Negeri Sipil (CPNS). Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu melalui Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan bahwa kasus ini bermula sejak tahun 2016 lalu tersangka SS menjanjikan anak pelapor dapat lulus CPNS tanpa mengikuti tes pada tahun 2017. Hanya saja kasus ini baru dilaporkan ditahun 2021. Tersangka SS menyakinkan korban SA (55) dengan cara akan menghubungi seseorang yang ada di Jakarta untuk meloloskan dua orang anaknya tersebut. Namun dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang untuk memperlancar urusan tersebut. “Jadi kasusnya ini penipuan penerimaan CPNS, mereka ini mengaku bisa memasukan PNS dengan menghubungi orang yang ada di Jakarta. Sampai saat ini yang dijanjikan tidak ada kemudian mereka melaporkan ke Polda Bengkulu,” kata Kombes Pol Sudarno, Jumat (17/6) pada bengkuluekspress.com. Kombes Pol Sudarno menambahkan, tersangka SS merupakan residivis dari tindak pidana penipuan dan penggelapan pegawai negeri sipil dan telah mendapatkan vonis dari Pengadilan pada tahun 2020 dan terdapat laporan-laporan dari korban lain yang sedang ditangani oleh Subdit Renakta dan Subdit Kamneg Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu. Sedangkan untuk kasus ini korban telah menyerahkan uang sebesar Rp.214 juta, tetapi kedua anaknya tersebut tak kunjung diangkat menjadi PNS. Korban yang merasa dirugikan atas penipuan yang dilakukan tersangka memilih untuk melaporkan kejadian itu ke Polda Bengkulu guna ditindaklanjuti. “Saat ini pelaku sudah diamankan dan sudah dilakukan penahanan di Polda Bengkulu,” tutup Kombes Pol Sudarno. Sementara itu, selain mengamankan tersangka SS pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti kuitansi dan bukti transfer dari rekening Bank. Diantaranya, 5 lembar kuitansi penyerahan uang dari pelapor atau korban kepada tersangka pada 26 Januari 2016. Lalu, 1 lembar bukti transfer Bank BRI dari pelapor kepada tersangka dengan total penyerahan uang sebesar Rp.214 juta. Tidak hanya itu dari keterangan tersangka uang tersebut diserahkan kepada TP yang beralamat di Jakarta Timur dengan cara cash dan transfer untuk pengurusan CPNS tersebut. (TRI).
Baru Bebas, Oknum ASN Kembali Ditangkap
Jumat 17-06-2022,14:24 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :