CURUP, BE - Seorang sopir travel jurusan Lubuklinggau-Bengkulu memperkosa seorang penumpangnya. Dugaan aksi pemerkosaan yang dilakukan sang sopir terjadi pada Sabtu (11/6) lalu di kawasan Desa Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang. Tersangka berinisial (IBS) warga Kelurahan Cereme Taba Kota Lubuklinggau sudah diamankan jajaran Polres Rejang Lebong. Sedangkan korbannya yang masih dibawah umur merupakan warga Kabupaten Kepahiang. \"Untuk tersangka sendiri saat ini sudah berhasil kita amankan,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (14/6). Kasat Reskrim mengungkapkan dugaan aksi pemerkosaan yang dilakukan IBS bermula saat korban yang hendak pulang ke rumahnya di Kabupaten Kepahiang dengan menumpang mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BG 1925 HC yang dikemudikan tersangka pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelumnya yang menumpang mobil tersangka tak hanya korban sendiri, melainkan ada beberapa penumpang lainnya. Dimana penumpang terakhir yang diantar tersangka selain korban adalah di Desa Batu Ampar Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. \"Setelah mengantar penumpang di Batu Ampar ini, kemudian tersangka mengajak korban untuk berfoto-foto di objek wisata Bukit Jipang,\" terang Kasat Reskrim. Ia menjelaskan, awalnya korban tak curiga terhadap tersangka dan mengikuti ajakan tersangka. Hanya sebelum sampai di lokasi wisata Bukit Jipang, yaitu di kawasan Jalan Desa Air Meles Atas tersangka menghentikan kendaraannya di jalan yang sepi dan merayu korban untuk melakukan hubungan badan di dalam mobil. \"Korban yang ketakutan dan tidak bisa melawan akhirnya dengan terpaksa mengikuti kemauan pelaku,\" tambah Kasat Reskrim. Usai menjalankan aksinya, tersangka berniat mengantar korban ke rumahnya dan korban meminta agar tersangka mengantarnya ke rumah temannya di kawasan Kota Curup. Dalam perjalanan ke rumah teman korban tersebut, tepatnya di Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah korban yang melihat ada petugas kepolisian langsung meminta agar tersangka berhenti kemudian turun dari mobil tersangka, saat turun tersebut korban langsung berteriak. \"Mendengar korban berteriak, tersangka ini sempat berusaha kabur, namun berhasil diamankan oleh petugas kita,\" tegas Sampson. Atas perbuatannya, IBS yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Lubuklinggau Sumatera Selatan akan dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(251)
Sopir Travel Perkosa Penumpang
Kamis 16-06-2022,14:46 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 27-08-2026,09:41 WIB
Gerakan Cegah Penularan Tuberkulosis dan Penanggulangan TBC melalui Edukasi pada Ibu Hamil dan Ibu Balita
Kamis 27-08-2026,12:01 WIB
Syarifudin Dilantik Jadi Sekda Definif Kabupaten Lebong
Kamis 27-08-2026,12:22 WIB
Sering Berkeringat Berlebihan? Ini Fakta Hyperhidrosis yang Perlu Diketahui
Kamis 27-08-2026,13:41 WIB
KONI Provinsi Bengkulu Bidik 6 Emas di PON 2028, Atlet Berprestasi Disiapkan Masa Depan
Kamis 27-08-2026,13:49 WIB
Didukung 53 Personel, Damkar Mukomuko Masih Terkendala Armada dan Pos
Terkini
Kamis 27-08-2026,16:53 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Komitmen Menuju Zero Stunting
Kamis 27-08-2026,16:52 WIB
28 Ribu Warga Bengkulu Nikmati BPJS Gratis, Pemkot Perkuat Jaminan Kesehatan
Kamis 27-08-2026,16:41 WIB
Alur Pulau Baai 6,5 Meter LWS, Dua Kapal Bawa 7.500 Ton Pertalite Lancar Bersandar
Kamis 27-08-2026,16:27 WIB
Saksi Bongkar Fee 18–20 Persen Proyek dari PT CMC di Rejang Lebong
Kamis 27-08-2026,16:22 WIB