CURUP, BE - Seorang sopir travel jurusan Lubuklinggau-Bengkulu memperkosa seorang penumpangnya. Dugaan aksi pemerkosaan yang dilakukan sang sopir terjadi pada Sabtu (11/6) lalu di kawasan Desa Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang. Tersangka berinisial (IBS) warga Kelurahan Cereme Taba Kota Lubuklinggau sudah diamankan jajaran Polres Rejang Lebong. Sedangkan korbannya yang masih dibawah umur merupakan warga Kabupaten Kepahiang. \"Untuk tersangka sendiri saat ini sudah berhasil kita amankan,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (14/6). Kasat Reskrim mengungkapkan dugaan aksi pemerkosaan yang dilakukan IBS bermula saat korban yang hendak pulang ke rumahnya di Kabupaten Kepahiang dengan menumpang mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BG 1925 HC yang dikemudikan tersangka pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelumnya yang menumpang mobil tersangka tak hanya korban sendiri, melainkan ada beberapa penumpang lainnya. Dimana penumpang terakhir yang diantar tersangka selain korban adalah di Desa Batu Ampar Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. \"Setelah mengantar penumpang di Batu Ampar ini, kemudian tersangka mengajak korban untuk berfoto-foto di objek wisata Bukit Jipang,\" terang Kasat Reskrim. Ia menjelaskan, awalnya korban tak curiga terhadap tersangka dan mengikuti ajakan tersangka. Hanya sebelum sampai di lokasi wisata Bukit Jipang, yaitu di kawasan Jalan Desa Air Meles Atas tersangka menghentikan kendaraannya di jalan yang sepi dan merayu korban untuk melakukan hubungan badan di dalam mobil. \"Korban yang ketakutan dan tidak bisa melawan akhirnya dengan terpaksa mengikuti kemauan pelaku,\" tambah Kasat Reskrim. Usai menjalankan aksinya, tersangka berniat mengantar korban ke rumahnya dan korban meminta agar tersangka mengantarnya ke rumah temannya di kawasan Kota Curup. Dalam perjalanan ke rumah teman korban tersebut, tepatnya di Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah korban yang melihat ada petugas kepolisian langsung meminta agar tersangka berhenti kemudian turun dari mobil tersangka, saat turun tersebut korban langsung berteriak. \"Mendengar korban berteriak, tersangka ini sempat berusaha kabur, namun berhasil diamankan oleh petugas kita,\" tegas Sampson. Atas perbuatannya, IBS yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Lubuklinggau Sumatera Selatan akan dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(251)
Sopir Travel Perkosa Penumpang
Kamis 16-06-2022,14:46 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,12:41 WIB
Saksi PT Yokogawa Ungkap Pergantian SKU dan AVR di Sidang Korupsi PLTA Musi
Rabu 30-09-2026,12:32 WIB
Tomi Bantah Terima Rp400 Juta dari Repal dalam Kasus Dugaan Penipuan Bank Bengkulu
Rabu 30-09-2026,16:57 WIB
Beredar Unggahan DPO di Medsos, Polres Mukomuko Tegaskan Akun Bukan Resmi
Rabu 30-09-2026,12:59 WIB
Polda Bengkulu Tegaskan Pengumpulan Batubara Sungai Tanpa Izin Akan Ditindak
Rabu 30-09-2026,16:54 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu dan Anak Berprestasi Mulai 2027
Terkini
Rabu 30-09-2026,20:56 WIB
Eksklusif: Dugaan Penganiayaan PMI Jadi Momentum Perkuat Sinergi KJRI Jeddah dan Lintas Ormas
Rabu 30-09-2026,16:57 WIB
Beredar Unggahan DPO di Medsos, Polres Mukomuko Tegaskan Akun Bukan Resmi
Rabu 30-09-2026,16:54 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu dan Anak Berprestasi Mulai 2027
Rabu 30-09-2026,16:52 WIB
Pemdes Pondok Panjang Salurkan BLT Dana Desa Tahap III 2026, 8 KPM Terima Rp900 Ribu
Rabu 30-09-2026,16:50 WIB