Bengkulu, bengkuluekspress.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BI ditangkap pihak Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. BI menipu korbannya dengan modus menjanjikan akan mengurus sertifikat tanah dengan menyetorkan sejumlah uang pada dirinya. Tergiur akan tawaran BI, warga Kota Bengkulu yakni Meriyanti pun memberikan sejumlah uang pada BI. Namun setelah ditunggu sertifikat tersebut pun tidak ada dan uang pun sudah dibawa lari oleh BI. Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, tersangka BI ditangkap saat sedang berada disalah satu warung makan yang ada di Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. “Sudah kita amankan dan yang bersangkutan sudah kita bawa ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kombes Pol Sudarno, Kamis (15/6). Ia menambahkan, korban harus menyetorkan uang sebesar Rp 160 juta untuk mengurus sertifikat dan administrasi lainnya dengan luas tanah 0,5 hektare yang berada di Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu. Sementara saat penangkapan berlangsung, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut berupa buku tabungan Bank BCA beserta Kartu ATM dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Selain mengamankan tersangka kita juga amankan barang bukti lainnya dan untuk perkembangan selanjutnya masih dalam penyelidikan pihak penyidik,” tutup Kombes Pol Sudarno. (TRI).
Polda Bengkulu Tangkap Oknum ASN
Kamis 16-06-2022,11:14 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :