Bengkulu, bengkuluekspress.com - Bagi anda yang ingin mendapatkan set Top Box TV Digital secara gratis, cukup dengan menyiapkan NIK E-KTP dan Kartu Keluarga dan masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. \"Persyaratan untuk mendapatkan STB cukup jika terdaftar di dalam DTKS Kemensos, memiliki TV tabung,\" ujar Ketua KPID Provinsi Bengkulu, Alberce Rolanda Thomas, Rabu (15/6). Untuk pelaksanaan dan jadwal pendistribusian STB gratis tersebut Alberce mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui pasti, karena sepenuhnya mutlak para Pemegang Multiplexing (MUX) yang mengatur. \"Untuk pembagian langsung oleh pemegang MUX,\" sambungnya. Untuk ketersediaan STB gratis sebangak 14 ribu unit saat ini apakah sudah ada di Bengkulu atau belum KPID juga belum mengetahui secara pasti dan pihaknya belum berkoordinasi secara penuh dengan perwakilan pemegang MUX di Bengkulu yaitu RCTI, INDOSIAR dari swasta sedangkan satunya TVRI. \"Kita dan Kominfo hanya sosialisasi saja, kita belum tahu secara persis lokasi apakah 14 ribu unit STB gratis sudah di Bengkulu atau belum,\" jelasnya. Selain itu Alberce juga mengatakan bahwa dengan capaian pendistribusian STB gratis tahap 1 untuk Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah hingga saat ini kurang dari 1%, pihaknya memperkirakan dapat menimbulkan keresahan apabila tanggal 2 November siaran TV analog benar-benar akan dimatikan total sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No.6/2021 tentang penyelenggaraan penyiaran. \"Kalau sampai 2 November sesuai undang - undang untuk pemberlakuan total TV digital maka akan berpotensi membuat keresahan di tengah - tengah masyarakat,\" tutup Alberce.(CW2/Suary).
Ini Dia Syarat yang Ingin Dapat STB TV Digital Gratis
Rabu 15-06-2022,18:35 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :