Polisi dan Empat Warga Diciduk

Kamis 07-03-2013,13:05 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali mengukir prestasi gemilang. Lima tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu berhasil diringkus. Mereka diketahui seorang mantan anggota Polri berinisial AT, warga Jalan Akasia RT 35 RW 7 Kelurahan Pagar Dewa, seorang anggota Polri aktif berinisial MD warga Jalan Sumbawa Gang Setubuh Nomor 34 RT 15 RW 5 Kelurahan Sukamerindu dan 3 warga bernisial No (28) warga Seluma, SA (19) warga Jalan Iskandar I Kelurahan Tengah Padang dan FS (23) warga Kelurahan Sukamerindu.

Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Albertus Julius Benny Mokalu SH menyatakan secara tegas akan menindak anggotanya yang telah terlibat dalam mengkonsumsi barang haram tersebut. Bentuk sanksi yang akan diberikan kepada anggotanya itu dapat berupa pemecatan atau bentuk sanksi lainnya. \"Yang jelas biarkan proses hukumnya berjalan dulu. Setelah ia menjalani proses persidangan, kami juga akan menggelar sidang disiplin anggota. Nanti dari hasil persidangan itulah kami baru bisa menentukan seperti apa sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan,\" katanya.

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Drs Supriadi mengatakan, penangkapan terhadap 5 tersangka ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada pihaknya. Kemudian pihaknya melakukan pengembangan dalam bentuk pengintaian kepada para tersangka. Dari hasil pengintaian tersebut, polisi kemudian berhasil meringkus anggota polisi aktif yang berdinas di Polres Seluma di Bagian Tata Usaha dengan inisial MD itu.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap MD dilakukan pihaknya pada hari Minggu dini hari. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil meringkus No, SA dan FS pada senin dini hari. Dari penyelidikan terhadap ke 4 tersangka inilah polisi berhasil menangkap pengedar yang juga mantan anggota Polri berinisial AT pada Selasa dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Seluruh tersangka ditangkap di kediaman mereka masing-masing.

\"Bersama para tersangka, kami juga mengamankan 2 paket sabu ukuran sedang masing-masing seharga Rp 1 juta dan 7 paket kecil masing-masing seharga Rp 500 ribu. Kemudian kami ikut menyita ratusan plastik bening yang digunakan untuk membungkus paket sabu. Juga 1 unit motor, 4 unit telepon genggam dan 1 unit timbangan elektrik,\" ujar Supriadi. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait