LUAS,BE - Tim Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur, Polda Bengkulu, berhasil mengamankan seorang pelajar SMA, berinisial FA (16), Warga Desa Penandingan Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur, Sabtu (11/6) malam. FA diringkus polisi lantaran diduga menjadi pelaku begal. Dia merampas handphone dua pelajar SMP bernama Indah Tiara Rizki (14) dan Shafa Azni Tri Oktavia (14) pada Jumat (3/6) . “Ya, untuk tersangka perampasan Hp di Kecamatan Luas, yang sempat viral beberapa hari lalu sudah kita amankan dan kini ditahan ditahanan Mapolres Kaur,” kata Kapolres Kaur, Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Indro Witayuda Prawira STK, Minggu (12/6). Dikatakan Kasat, tersangka pembegalan Hp yang masih bersatus pelajar SMA ini diamankan Tim Patak Robot Satreskrim Polres Kaur, sekitar pukul 22.00 di Desa Gunung Kaya, Kecamatan Semidang Gumai, Kabupaten Kaur. Penangkapan tersangka, setelah polisi menerima laporan korban yang menjadi korban pembegalan pada Jumat (3/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Kronologis kejadian ketika kedua korban berboncengan itu melintas di kawasan hutan Desa Pulau Panggung, Kecamatan Luas, motor korban dihentikan tersangka dan tersangka langsung merampas dua Hp korban. Setelah kejadian itu korban pulang ke rumah dengan menangis. Kemudian, korban bercerita kepada orang tua korban jika handphone milik korban telah dirampas oleh orang yang tidak dikenal di jalan Raya Desa Pulau Panggung. Barang yang dicuri tersebut, yakni unit handphone merk Oppo A5s warnah merah dan satu unit handphone merk Vivo Y 15 warnah merah tua. Kejadian itu dilaporkan ke polisi. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3, 5 juta. Setelah mendapatilaporan korban dan mengetahui ciri-ciri pelaku, Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku tersebut. “Waktu kita amankan tidak ada perlawanan dari tersangka. Juga tersangka mengakui perbuatan melakukan tindak pidana pencurian Hp korban. Terkait dengan keterlibatan pelaku dan TKP lain masih kita kembangkan,” jelas Kasat. Akibat perbuatannya ini, tersangka terpaksa harus meringkuk disel tahanan Mapolres Kaur dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (Irul)
Jadi Begal, Pelajar Diamankan
Minggu 12-06-2022,09:12 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,21:38 WIB
LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD Kabupaten Kaur Terbitkan 10 Rekomendasi Strategis
Selasa 23-06-2026,14:57 WIB
Tim DOK-TIF Universitas Bengkulu Wakili Regional di Astra Honda SDGs Future Leaders 2026
Selasa 23-06-2026,13:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Minta Maaf kepada Tukiyem, Lurah Anggut Bawah Terbukti Langgar Disiplin ASN
Selasa 23-06-2026,14:07 WIB
Wakil Bupati Bengkulu Selatan Dampingi Pangdam, KDKMP Jeranglah Rendah Disebut Layak Jadi Percontohan
Selasa 23-06-2026,13:21 WIB
Kapolda Bengkulu Tutup Speak Up Challenge Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen Polri Dengarkan Aspirasi
Terkini
Selasa 23-06-2026,21:38 WIB
LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD Kabupaten Kaur Terbitkan 10 Rekomendasi Strategis
Selasa 23-06-2026,17:28 WIB
Terungkap di Sidang! Saksi Bongkar Dugaan Modus Latifa, dari Double Input hingga Blur Laporan Keuangan
Selasa 23-06-2026,16:09 WIB
Dedy Wahyudi Beri Peringatan Keras ASN, Jangan Sakiti Rakyat Kecil
Selasa 23-06-2026,16:04 WIB
Pemkab Kaur Rotasi 22 Pejabat, Ini Pesan Sekda
Selasa 23-06-2026,16:00 WIB