Bengkulu, bengkuluekspress.com -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan mengusulkan nama Penjabat Sekda Provinsi ke Pemerintah Pusat. Pasalnya dalam waktu dekat Hamka Sabri yang kini menjabat Sekdaprov akan cuti lebih dari 15 hari untuk melaksanakan ibadah haji. Asisten II Pemprov Bengkulu Ir Fachriza mengatakan, cutinya Sekda tersebut memerlukan adanya penunjukkan Penjabat karena cuti lebih dari 15 hari kerja. Namanya akan diusulkan terlebih dahulu oleh Gubernur ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). \"Penunjukan Penjabat Sekda melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),\" jelas Fahriza, Rabu (8/6) usai memimpin rapat pembahasan penunjukkan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar L (SPM) gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta KPA lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2022 selama Sekretaris Daerah (Sekda) cuti menjalankan ibadah haji. Agar tidak terjadinya kekosongan dalam pengelolaan kegiatan di Setda Provinsi seperti kegiatan administrasi dan pelayanan lainnya maka diperlukan penunjukan Penjabat (PJ) selama cutinya Sekda dalam menjalankan ibadah haji untuk mengantisipasi jika lambatnya usulan Kemendagri. \"Saat ini untuk sementara sesuai dengan amanat pak Sekda untuk kegiatan di setda seperti penandatanganan SPM dan KPA sedang dikonsepkan SK oleh DPPKAD untuk diusulkan dan ditandatangani oleh Pak Gubernur kalau dari Kemendagri belum turun,\" bebernya. Hal tersebut dikarenakan Pelaksana Harian (PLH) sekda yang saat ini diamanatkan kepada dirinya hanya bisa maksimal 15 hari sesuai dengan peraturan. \"Untuk PLH itu saya ditunjuk, tapikan hanya 15 hari paling lama setelah itu harus ditunjuk penjabat,\" terangnya. Hanya saja sejauh ini Fahriza juga menyampaikan belum mengetahui nama yang akan diusulkan menjadi penjabat sekda tersebut. \"Apakah sudah diusulkan saya kurang tahu, untuk nama yang diusulkan ke Kemendagri itu pak Gubernur yang tahu,\" ujarnya.(CW2/Suary)
Pemprov Usulkan Nama Penjabat Sekda ke Kemendagri
Rabu 08-06-2022,15:56 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :