BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Sosial (Dinsos) akan menindak tegas barang siapa yang mengkoordinir atau menjadi koordinator semua kegiatan anak jalanan di Kota Bengkulu. Mengingat di beberapa titik terutama di traffic light dalam Kota Bengkulu masih banyak berkeliaran gepeng yang beroperasi dengan berbagai macam modus demi mengarapkan rupiah yang didasari rasa belas kasih. Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Rosminiarty menjelaskan, sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2017 tentang penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis di pasal 21 ayat 2. Setiap orang atau badan yang menyuruh atau memaksa orang lain melakukan kegiatan penggelandangan atau pengemisan sebagaimana di maksud dalam pasal 5 (larangan) \'Setiap orang atau Badan dilarang melakukan eksploitasi ekonomi atau menyuruh orang lain untuk melakukan kegiatan sebagai anak jalanan, gelandangan dan pengemis baik dengan bujukan maupun dengan paksaan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). “Sesuai dengan Perda barang siapa yang mengkoordinir atau menjadi koordinator semua kegiatan anak jalanan maka ia terkena denda Rp 50 juta dan hukuman penjara 6 bulan. Namun sejauh ini kita belum menemukan koordinator dari anak jalanan tersebut,” ungkap Rosminiarty, Rabu (08/06). Hal ini juga sebagai tindakan tegas dari Dinsos untuk benar-benar memberantas aksi para gepeng yang juga kerap mengeksploitasi anak untuk melakukan kegiatan meminta uang di jalanan. Pihaknya juga akan menelusuri isu-isu terkait adanya koordinator gepeng di Kota Bengkulu untuk menghindari kasus-kasus yang sama seperti di kota-kota besar di Indonesia. (Imn)
Koordinir Gepeng, Denda Rp 50 Juta
Rabu 08-06-2022,14:18 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 17-05-2026,21:47 WIB
Astra Motor Bengkulu Hadirkan Keseruan Couple Ride Bareng Honda Scoopy
Minggu 17-05-2026,20:39 WIB
1.061 Koperasi Kelurahan Merah Putih Resmi Beroperasi, Kota Bengkulu Siap Perkuat UMKM
Minggu 17-05-2026,20:37 WIB
Kementerian PKP Sosialisasikan Program BSPS di Kota Bengkulu, 59 Rumah Terima Bantuan Rp20 Juta
Minggu 17-05-2026,20:32 WIB
Pria ODGJ Diamankan Petugas Satpol PP, Diduga Buat Resah Pengunjung Pasar Minggu
Minggu 17-05-2026,20:22 WIB
Komunitas Scoopy Bengkulu Rayakan Kebersamaan Lewat Couple Tote Bag Painting dan Love Letter Session
Terkini
Senin 18-05-2026,18:36 WIB
Spesial HUT Astra Motor: Beli Motor Honda Bisa Bawa Pulang Emas
Senin 18-05-2026,16:43 WIB
Tepati Janji, Plt Bupati dan Ketua DPRD Rejang Lebong Serahkan Laptop Baru untuk Mahasiswi Korban Kebakaran
Senin 18-05-2026,16:37 WIB
PUPR Kota Bengkulu Bersihkan Drainase Jalan Mawar, Antisipasi Banjir Saat Hujan Deras
Senin 18-05-2026,16:35 WIB
SPJ Fiktif Dana Desa Bungin Terbongkar, Eks Pjs Kades Dituntut Penjara dan Bayar Rp 294 Juta
Senin 18-05-2026,16:31 WIB