Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui bidang tindak pidana khusus saat ini masih terus mencari data tambahan terkait kasus dugaan korupsi replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, tahun anggaran 2019-2020. Dikatakan Aspidsus Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika, salah satu upayanya yang dilakukan oleh pihak penyidik Kejati Bengkulu adalah dengan meminta keterangan kelompok tani penerima program replanting. Bahkan dalam mencari data tambahan ini pihak kejaksaan langsung mendatangi lokasi penerima program replanting alias jemput bola untuk memintai keterangan kelompok tani tersebut. “Masih ada kekurangan data dan masih kita lengkapi di lapangan. Saat ini penyidik turun ke lapangan memintai keterangan saksi dari kelompok tani,” kata Aspidsus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, Rabu (8/6). Masih kata Pandoe, kekurangan data tersebut kaitannya dengan upaya pengusulan audit kerugian negara. Jika data tersebut tidak segera dilengkapi, maka audit kerugian negara belum bisa dilakukan. Untuk itu Pidsus Kejati Bengkulu berusaha secepatnya melengkapi data terkait dugaan pelanggaran program replanting agar audit kerugian negara bisa segera dilakukan. “Terkait audit masih terus diupayakan, karena masih ada kekurangan yang harus kita lengkapi dulu data-datanya,” tutup Pandoe Pramoe Kartika. Diketahui, anggaran Rp 150 miliar dialokasikan untuk program replanting. Program replanting tersebut dilakukan dengan tiga tahap. Tahap pertama dan kedua sudah selesai dilakukan, sementara tahap ketiga masih berlangsung dan tengah diselidiki kejaksaan. Satu kelompok tani menerima kucuran dana mulai dari Rp 2 miliar hingga Rp 21 miliar, disesuaikan dengan luas lahan dan jumlah anggota kelompok tani. Semakin besar luas lahan yang direplanting, maka semakin besar dana yang diberikan. Rata-rata luas total luas lahan replanting kelompok tani di Kabupaten Bengkulu Utara, berkisar antara 50 hingga 700 hektar. Lebih lanjut satu anggota kelompok tani mendapat bantuan replanting untuk kebun sawit seluas 4 hektar. Di dalam program replanting sekaligus mendapatkan sewa escavator untuk merobohkan sekaligus memotong batang kelapa sawit, pengadaan bibit, pengadaan pupuk, pengadaan seng pengaman bibit kelapa sawit setelah ditanam, hingga racun rumput. (TRI).
Kejati Periksa Poktan Penerima Program Replanting Sawit
Rabu 08-06-2022,13:53 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,15:50 WIB
Honda Supra X: Motor Legendaris yang Tetap Irit, Bandel, dan Jadi Andalan Masyarakat
Senin 03-08-2026,15:06 WIB
Perkuat Manajemen Pendidikan, 32 Kepala Sekolah di Mukomuko Resmi Dilantik
Senin 03-08-2026,15:35 WIB
Astra Motor Bengkulu Kirim Tim Terbaik ke Safety Riding Competition 2026
Senin 03-08-2026,15:03 WIB
Empat Broker Suap Rekrutmen PHL Perumda Tirta Hidayah Dilimpahkan ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara
Senin 03-08-2026,15:16 WIB
Pemkot Bengkulu Dorong Lomba Agustusan Bernuansa Budaya Lokal Sambut HUT ke-81 RI
Terkini
Senin 03-08-2026,15:50 WIB
Honda Supra X: Motor Legendaris yang Tetap Irit, Bandel, dan Jadi Andalan Masyarakat
Senin 03-08-2026,15:35 WIB
Astra Motor Bengkulu Kirim Tim Terbaik ke Safety Riding Competition 2026
Senin 03-08-2026,15:26 WIB
Reses di RT 39 Betungan, Pudi Hartono Tampung Aspirasi Infrastruktur hingga Keluhan Program MBG
Senin 03-08-2026,15:21 WIB
Dinas Pendidikan Tegaskan Sekolah Dilarang Arahkan Pembelian Seragam Nasional
Senin 03-08-2026,15:16 WIB