Bengkulu, bengkuluekspress.com - Subsidi minyak goreng curah sampai saat ini ternyata belum dicabut, melainkan hanya mengalami perubahan sistem dari sebelumnya selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) dan harga keekonomian diganti oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) melalui skema pungutan ekspor. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Ir Yenita Syaiful MSi. \"Bukan subsidinya dicabut tapi sistemnya yang berubah, selama inikan untuk periode Maret hingga Mei subsidi diberikan dengan membayar selisih harga acuan dengan HET,\" ujar Yenita Syaiful, Jum\'at (3/6). Setelah diterbitkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem Domestic Market Obligation dan Domestic Price Obligation DMO-DPO. Maka dengan sistem baru ini langsung ke perusahaan industri tanpa melalui BPDPKS, . \"Sedangkan untuk periode Juni hingga September produsen harus memenuhi kebutuhan dalam negeri sebesar 20%,\" tambah Yenita. Menurut Yenita, HET minyak goreng curah tetap ada, tetapi saat ini pihaknya masih menunggu ketetapan HET untuk periode bulan Juni hingga September dari Kementerian Perindustrian. \"Untuk ketetapan HET tetap ada, saat ini kita masih menunggu ketetapan HET dari Pusat,\" tutup Yenita.(CW2/Suary).
HET Minyak Goreng Curah Belum Dicabut, Hanya Perubahan Skema
Jumat 03-06-2022,18:06 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,13:55 WIB
H-2 Lebaran 2026, Pusat Kota Bukittinggi Dipadati Pengunjung, Aktivitas Belanja Membludak
Kamis 19-03-2026,14:19 WIB
THR Sudah Cair? Ini Cara Bijak Mengelolanya Agar Tidak Cepat Habis
Kamis 19-03-2026,15:07 WIB
Wagub Bengkulu Tinjau SPBU, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idulfitri 1447 H
Kamis 19-03-2026,16:02 WIB
Program Lansia Tenang di Bengkulu Utara, Bukti Kepedulian Pemkab untuk Kesejahteraan Lansia
Kamis 19-03-2026,16:32 WIB
Sambut Libur Lebaran 2026, 6 Objek Wisata di Mukomuko Ajukan Izin Hiburan, Cagar Alam Dilarang
Terkini
Kamis 19-03-2026,19:01 WIB
Kapolres Rejang Lebong Pantau Arus Mudik dan Objek Wisata, Lalu Lintas Masih Lancar
Kamis 19-03-2026,16:45 WIB
Polres Mukomuko Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis Saat Lebaran 1447 H, Dijaga CCTV 24 Jam
Kamis 19-03-2026,16:32 WIB
Sambut Libur Lebaran 2026, 6 Objek Wisata di Mukomuko Ajukan Izin Hiburan, Cagar Alam Dilarang
Kamis 19-03-2026,16:22 WIB
Terungkap dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Dua Lokasi Kota Bengkulu
Kamis 19-03-2026,16:17 WIB