Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kuasa Hukum terdakwa Emzaili Hambali meminta agar pihak-pihak yang menerima uang yang masuk dalam hitungan Kerugian Negara (KN) untuk ikut mengembalikan uang tersebut pada jaksa. Hal itu disampaikan Sopian Siregar, SH, Mkn saat menjalani sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Bengkulu atas perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan kinerja tingkat sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama di Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma tahun anggaran 2020. Dari fakta persidangan terungkap bahwa ada pihak lain yang ikut serta menikmati uang yang menimbulkan kerugian negara dalam kasus ini. Sehingga dirinya meminta untuk pihak yang dimaksud untuk mengembalikan uang tersebut. “Saksi tadi mengakui menerima uang dan sudah diperintahkan ketua majelis terhadap uang yang bersumber dari kerugian negara supaya jaksa mengejar itu untuk dikembalikan semua,” kata Sopian Siregar, Kamis (2/6). Menurut Sopian, tidak adil apabila kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini hanya dibebankan oleh kliennya dalam hal ini terdakwa Emzaili Hambali. Sementara itu untuk terdakwa Filya Yudiati Asmara dalam hal ini tidak ada keterlibatan dari keterangan para saksi yang hadir saat ini. Hal itu karena terdakwa bukan bagian dari Dinas Pendidikan Seluma. “KN itu kan sudah dikembalikan dan tidak adil jika uang itu pakai pihak lain tapi yang kembalikan klien saya. Sedangkan terkait Filya tidak ada hubungan karena dia bukan pegawai,” tutup Sopian Siregar. Diketahui, dalam sidanh lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan pejabat dari lingkungan Dinas Pendidikan Seluma yakni Kepala Bidang Sekolah Dasar, Juliardi dan Kasi Kurikulum Sekolah Dasar yakni Zisman. (TRI).
Pejabat Disdik Seluma Diduga Terima Aliran Dana Korupsi
Kamis 02-06-2022,16:23 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :