Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja tingkat sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama di Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma tahun anggaran 2020, Selasa (31/5). Kedua terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma, Emzaili Hambali dan menantunya Filya Yudiati Asmara menjalani sidang secara virtual di Rutan. Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ahlal Hudarahman, dalam sidang ini pihaknya menghadirkan empat orang saksi dari lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma. “Empat orang saksi ini dari Dinas Pendidikan Kabupetan Seluma yaitu Kabid SMP , Kabid SD, Kasi Kurikulum SD, dan Kasi Kurikulum SMP,” kata Ahlal Hudarahman. Keempat orang pejabat ini dihadirkan sebagai saksi terkait dengan jabatannya saat itu, yang mana tugas Kabid dalam hal ini merupakan tim pelaksana BOS reguler termasuk juga BOS afirmasi dan kinerja. Sedangkan Kasi adalah mereka penanggung jawab data sesuai dengan SK Bupati. Lalu untuk Kepala Dinas sebagai penanggung jawab keseluruhan. Ditambahkan Ahlal, sebagai target daripada bantuan BOS Afirmasi dan Kinerja ini pihaknya kedepan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Kepala Sekolah. Hal itu dilakukan karena terkait belanja pelaksanaan dan realisasi dari Bos Afirmasi dan kinerja itu sendiri. “Kita akan panggil pihak sekolah. Untuk perkara ini kita fokus pada poin pembelian laptop dan alat cuci tangan,” sambungnya. Sementara itu untuk mengetahui adanya dugaan mark up dalam pembelanjaan komputer dan alat cuci tangan pihak JPU akan melakukan pemanggilan terhadap rekanan setelah pemanggilan pihak kepala sekolah sebagai saksi. “Setelah pihak kepala sekolah pihak rekanan juga akan kita panggil. Karena diketahui dalam perkara ini diduga timbulnya mark up itu dari selisih harga pembelian. Seperti laptop itu sendiri dibayar kepala sekolah Rp.13 juta sedangkan harganya di harga Rp.8,5 juta. Kemudian paket cuci tangan seharga Rp. 2,5 juta, tapi setelah dihitung ternyata tidak sebesar itu berkisaran Rp. 1,4 juta,” tutup Ahlal Hudarahman. (TRI).
Sidang Korupsi Dana Bos Hadirkan 4 Pejabat Disdik
Selasa 31-05-2022,16:53 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :