Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja tingkat sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama di Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma tahun anggaran 2020, Selasa (31/5). Kedua terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma, Emzaili Hambali dan menantunya Filya Yudiati Asmara menjalani sidang secara virtual di Rutan. Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ahlal Hudarahman, dalam sidang ini pihaknya menghadirkan empat orang saksi dari lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma. “Empat orang saksi ini dari Dinas Pendidikan Kabupetan Seluma yaitu Kabid SMP , Kabid SD, Kasi Kurikulum SD, dan Kasi Kurikulum SMP,” kata Ahlal Hudarahman. Keempat orang pejabat ini dihadirkan sebagai saksi terkait dengan jabatannya saat itu, yang mana tugas Kabid dalam hal ini merupakan tim pelaksana BOS reguler termasuk juga BOS afirmasi dan kinerja. Sedangkan Kasi adalah mereka penanggung jawab data sesuai dengan SK Bupati. Lalu untuk Kepala Dinas sebagai penanggung jawab keseluruhan. Ditambahkan Ahlal, sebagai target daripada bantuan BOS Afirmasi dan Kinerja ini pihaknya kedepan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Kepala Sekolah. Hal itu dilakukan karena terkait belanja pelaksanaan dan realisasi dari Bos Afirmasi dan kinerja itu sendiri. “Kita akan panggil pihak sekolah. Untuk perkara ini kita fokus pada poin pembelian laptop dan alat cuci tangan,” sambungnya. Sementara itu untuk mengetahui adanya dugaan mark up dalam pembelanjaan komputer dan alat cuci tangan pihak JPU akan melakukan pemanggilan terhadap rekanan setelah pemanggilan pihak kepala sekolah sebagai saksi. “Setelah pihak kepala sekolah pihak rekanan juga akan kita panggil. Karena diketahui dalam perkara ini diduga timbulnya mark up itu dari selisih harga pembelian. Seperti laptop itu sendiri dibayar kepala sekolah Rp.13 juta sedangkan harganya di harga Rp.8,5 juta. Kemudian paket cuci tangan seharga Rp. 2,5 juta, tapi setelah dihitung ternyata tidak sebesar itu berkisaran Rp. 1,4 juta,” tutup Ahlal Hudarahman. (TRI).
Sidang Korupsi Dana Bos Hadirkan 4 Pejabat Disdik
Selasa 31-05-2022,16:53 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-03-2026,14:59 WIB
Puluhan Karyawan PT AIP di Seluma Dirumahkan, Perusahaan Hentikan Operasi 31 Maret 2026
Sabtu 28-03-2026,16:26 WIB
6 Tahun Program Takziah Berjalan, Wali Kota Bengkulu Konsisten Hadir Malam Ketiga
Sabtu 28-03-2026,14:45 WIB
Kabar Gembira, Petani Mukomuko Bakal Diguyur Bantuan Replanting Rp60 Juta Per Hektare
Sabtu 28-03-2026,16:28 WIB
Skema Mark Up Terkuak, 9 Tersangka Korupsi Proyek PLTA Musi Rugikan Negara Rp13 Miliar
Sabtu 28-03-2026,14:47 WIB
Siap-siap, Dinas Ketahanan Pangan Mukomuko Bakal "Gerebek" Mendadak 9 Satuan Pelayanan Gizi Gratis
Terkini
Sabtu 28-03-2026,18:13 WIB
Rekomendasi Mobil Keluarga 7 Seater Murah dan Kuat Tanjakan
Sabtu 28-03-2026,17:51 WIB
Pria 28 Tahun di Teluk Segara Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Keluarga Tolak Otopsi
Sabtu 28-03-2026,17:14 WIB
Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi, Platform Digital Wajib Patuh PP Tunas
Sabtu 28-03-2026,16:59 WIB
321 Sekolah di Kota Bengkulu Gunakan Smart TV, Dorong Pembelajaran Digital
Sabtu 28-03-2026,16:30 WIB