Pemerintah Perlu Beri Keringanan

Kamis 07-03-2013,09:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA – Lembaga riset KATADATA menilai pemerintah perlu memberikan insentif kepada calon investor Bank Mutiara dalam bentuk keringanan skema pembayaran secara bertahap. Langkah ini diperlukan untuk memecah kebuntuan penjualan eks Bank Century ini yang telah di bailout dengan dana sebesar Rp6,7 triliun.

Analis Finansial KATADATA Lin Che Wei mengatakan, pemberian insentif kepada calon pembeli Bank Mutiara dirasa perlu mengingat harga minimum penjualan sebesar Rp 6,7 triliun, bila didasarkan pada Undang-undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Artinya, harga jualnya sangat tinggi bila dibandingkan dengan modal yang dimiliki Bank Mutiara sendiri sekarang ini, yakni sebesar Rp 1,4 triliun pada posisi Desember 2012.

\"Dengan harga setinggi itu, sulit mendapatkan calon investor yang berminat serius. Karena itu, perlu insentif dalam bentuk skema pembayaran secara bertahap untuk mengkompensasi tingginya harga pembelian. Kalau ada fleksibilitas ini, saya yakin investor lokal pun banyak yang berminat\", kata Lin Che, di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2013.

Lin Che menjelaskan, insentif yang diberikan berupa bentuk keringanan pembayaran secara bertahap selama periode tertentu. Mekanismenya sendiri dalam tender yang dilakukan oleh LPS, para calon investor diminta mengajukan kesanggupan skema pembayaran cicilan, selain penawaran harga pembelian.

\"Siapa yang bisa memberikan harga pembelian tertinggi dan skema pembayaran bertahap yang paling optimal, dialah yang akan keluar sebagai pemenang tender\", jelas Lin Che.

Ia juga  menekankan agar penjualan Bank Mutiara ini terlepas dari politisasi oleh para elite politik. Sebab, akan ada kecendrungan negatif dari investor yang hendak membeli Bank Mutiara. Apalagi, harga jual Bank Mutiara sendiri setara dengan 4,8 kali dari modalnya yang saat ini tercatat Rp1,4 triliun.

\"Perlu juga dicatat, jika pada periode ini penjualan tetap gagal dilakukan, nasib Bank Mutiara akan semakin tidak jelas. Sebab, berdasarkan UU. LPS hanya bisa menangani bank ini hingga tahun ke-6. Karenanya, perlu dijauhi dari hal-hal yang berbau politik\", tandas Lin Che. (ibn)

Tags :
Kategori :

Terkait