Bengkulu, bengkuluekspress.com - Seorang pelaku tindak pidana persetubuhan anak baru gede (ABG) alias anak di bawah umur diringkus tim opsnal Macan Gading Polres Bengkulu di kawasan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Pelaku berinisial BF (19) warga Timur Indah diringkus lantaran telah dilaporkan oleh orang tua korban yang mengaku bahwa anaknya telah dibawa dan disetubuhi oleh pelaku disalah satu warung dikawasan Pantai Panjang, Bengkulu. Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, kejadian ini bermula pada saat pelaku menjemput korban dirumahnya dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Masih kata AKP Welliwanto, terhadap pelaku dengan korban ini sebelumnya telah berkenalan dan saat ini untuk pelaku berhasil ditangkap dan sudah dibawa ke Polres Bengkulu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku sudah kita amankan, yang mana ini laporan dari pihak keluarga yang kemudian kita tindaklanjuti,” kata AKP Welliwanto Malau, Kamis (19/5).(TRI)
Setubuhi ABG di Warung, Pemuda Ditangkap
Kamis 19-05-2022,11:32 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :