Bengkulu, bengkuluekspress.com - Dari hasil pemeriksaan terhadap 40 orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, 3 diantaranya ditetapkan sebagai provokator. Penetepan tiga orang provokator dalam aksi pencurian sawit secara massal di PT. Daria Dharma Pratama (DDP), Kabupaten Mukomuko lantaran ketiganya berperan sebagai aktor atau penghasut dan provokator dalam kasus pencurian ini. Dikatakan Kabib Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, 3 orang orang tersebut adalah BI (52), LN (28), serta ZI ( 51 ) yang saat ini telah diamankan oleh pihak Polres Mukomuko. “Dari 40 orang warga yang telah ditetapkan tersangka ini, ada 3 orang yang menjadi penghasut para warga untuk melakukan pencurian ini,salah satunya dari anggota LSM,” kata Kombes Pol Sudarno, Sabtu (14/5). Lebih lanjut, atas para perbuatan tersangka ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4.KUHP dan tiga diantaranya subsider 160 KUHP. Sementara itu, untuk para tersangka saat ini masih dilakukan penahanan di Polres Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (TRI).
Tiga Orang Ditetapkan Provokator Pencurian Sawit
Sabtu 14-05-2022,15:19 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,21:38 WIB
LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD Kabupaten Kaur Terbitkan 10 Rekomendasi Strategis
Selasa 23-06-2026,17:28 WIB
Terungkap di Sidang! Saksi Bongkar Dugaan Modus Latifa, dari Double Input hingga Blur Laporan Keuangan
Selasa 23-06-2026,14:57 WIB
Tim DOK-TIF Universitas Bengkulu Wakili Regional di Astra Honda SDGs Future Leaders 2026
Selasa 23-06-2026,15:56 WIB
Lurah Anggut Dalam Dinonaktifkan, Wali Kota Bengkulu Tegas Tindak Pelanggaran Data Bansos
Selasa 23-06-2026,13:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Minta Maaf kepada Tukiyem, Lurah Anggut Bawah Terbukti Langgar Disiplin ASN
Terkini
Rabu 24-06-2026,13:28 WIB
Polisi Gerebek Kontrakan di Bengkulu Selatan, Amankan Terduga Pengedar Sabu
Rabu 24-06-2026,13:20 WIB
Selesaikan Sengketa Lahan Perkebunan, Petani Mukomuko Tuntut Kepastian Hukum
Rabu 24-06-2026,13:15 WIB
Kuasa Hukum Latifa Soroti Lemahnya Sistem Keuangan CV Mandiri Sejahtera di Sidang Dugaan Penggelapan
Rabu 24-06-2026,13:11 WIB
Jaga Marwah Institusi, Bupati Mukomuko Sahkan SK Pemberhentian Sementara Oknum ASN
Rabu 24-06-2026,13:10 WIB