Bengkulu, bengkuluekspress.com - Dari hasil pemeriksaan terhadap 40 orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, 3 diantaranya ditetapkan sebagai provokator. Penetepan tiga orang provokator dalam aksi pencurian sawit secara massal di PT. Daria Dharma Pratama (DDP), Kabupaten Mukomuko lantaran ketiganya berperan sebagai aktor atau penghasut dan provokator dalam kasus pencurian ini. Dikatakan Kabib Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, 3 orang orang tersebut adalah BI (52), LN (28), serta ZI ( 51 ) yang saat ini telah diamankan oleh pihak Polres Mukomuko. “Dari 40 orang warga yang telah ditetapkan tersangka ini, ada 3 orang yang menjadi penghasut para warga untuk melakukan pencurian ini,salah satunya dari anggota LSM,” kata Kombes Pol Sudarno, Sabtu (14/5). Lebih lanjut, atas para perbuatan tersangka ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4.KUHP dan tiga diantaranya subsider 160 KUHP. Sementara itu, untuk para tersangka saat ini masih dilakukan penahanan di Polres Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (TRI).
Tiga Orang Ditetapkan Provokator Pencurian Sawit
Sabtu 14-05-2022,15:19 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 28-08-2026,10:55 WIB
Sering Terpapar Matahari Bikin Kulit Belang? Begini Cara Mengatasinya
Jumat 28-08-2026,09:39 WIB
Ada yang Paling Setia hingga Paling Misterius, Ini Fakta 12 Zodiak
Jumat 28-08-2026,11:01 WIB
Cara Ampuh Menghilangkan Bekas Jerawat agar Kulit Tampak Lebih Bersih
Jumat 28-08-2026,10:28 WIB
Mengenal Bubur Sekoi, Kuliner Khas Bengkulu yang Mulai Jarang Dikenal
Jumat 28-08-2026,10:16 WIB
Gaya Naykilla dan Tenxi Jadi Sorotan di Iklan Shopee 9.9 Super Shopping Day
Terkini
Jumat 28-08-2026,16:04 WIB
Ribuan Jamaah Gema Salawat untuk Negeri di Masjid Raya Baitul Izzah Bengkulu
Jumat 28-08-2026,15:15 WIB
Pernah 7 Tahun di Curup, Ketua PT Bengkulu Djaniko Girsang: “Seperti Pulang Kampung”
Jumat 28-08-2026,15:05 WIB
Jamsostek Award 2026: Helmi Hasan Dorong Perlindungan Pekerja Bengkulu Makin Luas
Jumat 28-08-2026,15:03 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga 30 September
Jumat 28-08-2026,15:00 WIB