Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu akan membangun rumah restoratif justice (RJ) yang berlokasi di kawasan objek wisata Pantai Panjang Bengkulu. Pendirian rumah RJ ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara secara cepat dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan suka rela yang mana antara pelaku kejahatan dan korban dapat dimediasi dengan menghasilkan perdamaian. Kepala Kejati Bengkulu melalui Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejati Bengkulu Alexander Zaldi mengatakan, pembangunan ini akan segera dirampungkan agar pelayanan program RJ dapat segera dilakukan dirumah tersebut. “Rumah RJ ini diperuntukan bagi masyarakat. Disana nanti akan diberikan sosialisasi serta menjadi tempat mediasi bagi masyarakat yang akan melakukan perdamaian perkara,” kata Alexander Zaldi, Jumat (13/5). Ia menambahkan, penyelesaian perkara dengan program RJ ini nantinya akan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Selain itu, ancaman pidana terhadap terdakwa dibawah lima tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP hanya paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. “Prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah telah diterapkan ini Kejati Bengkulu yang mana kita mengedepankan perdamaian dan melakukan musyawarah antara tersangka dan dengan korban dengan disaksikan tokoh masyarakat,” tutup Alexander Zaldi. (TRI).
Dirikan Rumah Restoratif Justice di Kawasan Objek Wisata
Jumat 13-05-2022,16:35 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 05-06-2026,16:50 WIB
Dilaporkan dalam Kasus Arisan Cair dan Dapin, Nike Chahyandarie Akhirnya Buka Suara
Jumat 05-06-2026,15:07 WIB
Makin Kece dan Praktis, Astra Motor Bengkulu Ajak Konsumen Rasakan Sensasi Berkendara Bersama Genio
Jumat 05-06-2026,16:53 WIB
Korupsi DAK Pertanian Kaur Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Eks Kadis Divonis 3 Tahun
Jumat 05-06-2026,15:14 WIB
Pemkot Bengkulu Evakuasi Lansia Terlantar, Pak Tajudin Segera Ditempatkan di Panti Jompo
Sabtu 06-06-2026,08:54 WIB
Astra Motor Bengkulu Hadirkan Promo Terbaik Lewat FAST DEAL 6.6 DAY
Terkini
Sabtu 06-06-2026,14:20 WIB
Disperindagkop Mukomuko Bakal Evaluasi Pangkalan Elpiji 3 Kg yang Nekat Tutup Saat Jam Layanan
Sabtu 06-06-2026,14:18 WIB
Gaji ke-13 ASN dan PPPK Bengkulu Utara Cair Pekan Depan, Bupati Arie Prioritaskan Biaya Masuk Sekolah Anak
Sabtu 06-06-2026,13:53 WIB
Pemkot Bengkulu Vs Pemkab Kaur Buka Walikota Cup I
Sabtu 06-06-2026,13:52 WIB
Capaian Cek Kesehatan Gratis di Kota Bengkulu Masih Rendah, Dinkes Ungkap Kendala Sistem Pelaporan
Sabtu 06-06-2026,09:38 WIB