Tabrak Lari, Tukang Sayur Diamankan

Kamis 12-05-2022,11:35 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkulu berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang terjadi dikawasan Kelurahan Surabaya pada Selasa kemarin (10/5). Korban bernama Azwar 68) diketahui ditabrak oleh RO (43) yang merupakan tukang sayur yang saat itu sedang melintas di Jalan Almahera, Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu. Dari kejadian itu, korban mengalami luka yang cukup serius dibagian muka hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Kanit Dikyasa Satlantas Polres Bengkulu, Ipda Wulan Rahmawati mengatakan bahwa pelaku RO sempat melarikan diri setelah menabrak korban dan berhasil ditangkap oleh pihak Satlantas Polres Bengkulu pada Rabu (11/5) dini hari di Pasar Panorama Kota Bengkulu. “Pelaku sudah diamankan, untuk kronologisnya korban yang membawa roda dua ini berada didepan mobil pick up milik pelaku dan menyenggol motor korban. Lantaran panik pelaku langsung melarikan diri,” kata Ipda Wulan Rahmawati, Kamis (12/5). Sementara itu, untuk kondisi korban saat ini masih mendapatkan perawatan di rumah sakit Bhayangkara, Bengkulu. Pihaknya juga sedang melakukan visum terhadap korban untuk mengetahui apakah korban mengalami luka berat atau luka ringan. Ipda Wulan Rahmawati menambahkan untuk pelaku RO dikenakan pasal berlapis lantaran telah melarikan diri usai menabrak pengendara lain. Atas kejadian ini, jajaran Satlantas Polres Bengkulu menghimbau agar masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, serta apabila mengalami kejadian kecelakaan untuk tidak melarikan diri karena apabila melarikan diri hukuman pidana berat akan menanti tersangka. “Pelaku kita kenakan pasal berlapis pasal 312 dengan ancaman 8 tahun penjara. Sedangkan kalau korban laka yang mengalami luka berat dihukum selama 5 tahun penjara dan luka ringan 3 tahun penjara,” tutup Ipda Wulan Rahmawati. (TRI).

Tags :
Kategori :

Terkait