Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kasus korupsi replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 masih didalami penyidik Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dari tahapan penyelidikan yang dilakukan saat ini sudah ada uang sebesar Rp 13 miliar yang disita dari kegiatan replanting kelapa sawit tersebut dan saat masih terus diteliti. Penelitian itu dilakukan untuk memastikan apakah uang tersebut termasuk ke dalam kerugian negara atau tidak. Selain uang, Pidsus Kejati Bengkulu juga telah menyita beberapa dokumen terkait kegiatan replanting. Tidak hanya itu, sejumlah kelompok tani dan instansi terkait juga telah dilakukan pemeriksaan hingga saksi ahli. Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan audit secara internal untuk menentukan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut. \"Penanganan perkara ini tidak berhenti, jadi jika ada isu apapun terkait penanganan perkara ini tidak benar. Saat ini kami masih bekerja dan sejauh ini kita masih mendalami dan melakukan pengumpulan alat bukti lainnya serta menghitung kerugian negara,” kata Danang Prasetyo, Rabu (11/5). Sementara itu disinggung soal penetapan tersangka, Danang menuturkan belum dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini lantaran belum mengantongi bukti yang cukup, serta perhitungan kerugian negara yang belum keluar. Namun dalam kasus ini, pemeriksaan terhadap saksi dan pihak lainnya terus dilakukan oleh penyidik Kejati Bengkulu. Hal itu dilakukan untuk melengkapi penyidikan dalam perkara itu. \"Untuk saksi sudah beberapa kita lakukan pemeriksaan. Mulai dari kelompok tani, instansi terkait serta saksi ahli. Namun kita masih kita lakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti,” tutup Danang. Diketahui, kelompok tani penerima program replanting kelapa sawit mencapai 25 kelompok. Dari 25 kelompok itu, petani yang tercatat sebagai anggota sekitar 200 orang. Sedangkan untuk anggaran replanting kelapa sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 diketahui mencapai Rp 150 miliar. Anggaran tersebut kemudian dibagikan kepada kelompok tani yang tersebar di Kabupaten Bengkulu Utara dengan beberapa tahapan. (TRI).
Kasus Replanting Kelapa Sawit Tunggu Audit Internal
Rabu 11-05-2022,13:54 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-07-2026,12:28 WIB
Sepakat Cabut Laporan Polisi, Kasus Guru dan Orang Tua Siswa SMP IT Al Qalam Berakhir Damai
Jumat 17-07-2026,18:19 WIB
Perayaan HUT ke-56, Astra Motor Salurkan 560 Kantong Darah Melalui Aksi Donor Serentak di 12 Provinsi
Jumat 17-07-2026,11:46 WIB
Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa Saat Wudu Dilaporkan ke Polisi, Pihak Sekolah di Kota Manna Masih Bungkam
Jumat 17-07-2026,12:11 WIB
Antisipasi Kenakalan Remaja, DPRD Bengkulu Selatan Inisiasi Perda Perlindungan Peserta Didik
Jumat 17-07-2026,12:14 WIB
Pastikan Respons Cepat, Kapolres Bengkulu Selatan Cek Layanan SPKT dan Call Center 110
Terkini
Jumat 17-07-2026,18:21 WIB
Petani Sawit Swadaya Bakal Punya Acuan Harga Resmi, Pemprov Bengkulu Siapkan Dua Skema Penetapan TBS
Jumat 17-07-2026,18:19 WIB
Perayaan HUT ke-56, Astra Motor Salurkan 560 Kantong Darah Melalui Aksi Donor Serentak di 12 Provinsi
Jumat 17-07-2026,18:16 WIB
Astra Motor Bengkulu Resmikan AHASS Mentari Motor, Perluas Layanan Purna Jual Honda di Kota Bengkulu
Jumat 17-07-2026,18:13 WIB
Kota Bengkulu Bakal Makin Berkilau, Dishub Siapkan Lampu Hias di Tiga Jembatan dan Ganti PJU dengan LED
Jumat 17-07-2026,18:08 WIB