Bengkulu, bengkuluekspress.com - Terdakwa mafia tanah yang merupakan mantan Camat Muara Bangkahulu yakni Asnawi, Kamis (28/4) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam agenda persidangan yang dijalani, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu membacakan surat dakwaan perkara tindak pidana korupsi mafia tanah menjual atau menghilangkan aset korpsi yang berlokasi di Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu melalui Kasi Intelijen yakni Riky Musriza mengatakan, terdakwa Asnawi didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Terdakwa Asnawi hari ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang diikuti secara daring melalui rutan Bengkulu,” kata Riky Musriza. Ia menambahkan, untuk sidang lanjutan dari pada terdakwa Asnawi ini akan dilanjutkan setelah hari raya Idul Fitri dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. “Sidang selanjutnya akan dilakukan sudah lebaran dengan menghadirkan saksi sebanyak 3 orang yang terdiri dari warga,” tutup Riky Musriza. (TRI).
Mantan Camat Jalani Sidang Perdana
Kamis 28-04-2022,16:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :