Polisi Amankan 4 Paket Besar Ganja

Jumat 22-04-2022,18:05 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu kembali melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis tanaman ganja di wilayah hukum Polres Bengkulu, Jumat (22/4). Kabag Ops Polres Bengkulu, AKP David Tampubolon didampingi Kasat Narkoba Polres Bengkulu, IPTU Edi H Purba mengatakan, dari penangkapan yang dilakukan pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial FA (26) warga Kelurahan Kebun Beler Kota Bengkulu dan SU (28) warga Kelurahan Dusun Besar. Lebih lanjut, dari tangan kedua tersangka pihanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket besar narkotika jenis ganja, 1 paket kecil ganja, 2 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu. \"Pertama kita melakukan pengungkapan terhadap tersangka SU di kawasan Jalan Gandaria Kelurahan Dusun Besar. Dari SU kita dapatkan 1 paket kecil ganja. Selanjutnya SU kita amankan di Mapolres dan dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba,” kata AKP David Tampubolon. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap SU yang merupakan pemakai ganja petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, yang mana dari keterangan SU mendapatkan baru dari FA. \"Dari tersangka ini dikembangkan kepada Pengedarnya yakni tersangka FA. Dari tangan FA didapati ganja sebanyak 4 paket besar ganja,\" tutup AKP David Tampubolon. Atas perbuatannya, tersangka kenakan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (TRI).

Tags :
Kategori :

Terkait