Bengkulu, bengkuluekspress.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil tangkapan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 55 gram yang dikuasi oleh seorang pengedar, pada Jumat (22/4). Dikatakan Kabag Ops Polres Bengkulu AKP David Tampubolon, pemusnahan ini dilakukan berdasarkan penetapan dari pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu dan dari hasil koordinasi dilakukan pemusnahan dengan cara di blender lalu dibuang. Barang bukti itu didapat dari tangan dua tersangka yang sebelumnya telah ditangkap oleh pihak satreskrim Polres Bengkulu beberapa waktu lalu. Setelah diblender, narkotika jenis sabu tersebut dibuang didalam kloset toilet. “Untuk pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu beratnya 55 gram dengan tafsiran harga 200 juta lebih yang kita amankan dari tangan dua tersangka,” kata AKP David Tampubolon. (TRI).
Polisi Blender Sabu Senilai Rp 200 Juta
Jumat 22-04-2022,13:44 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :