BENGKULU, BE - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu, Drs H Zainal Abidin melalui Kasi Pendidikan Madrasah, Linda Suryani menginstruksikan kepada kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kota Bengkulu untuk menghentikan dugaan praktik pungutan berkedok uang perpisahan, yang dibebankan kepada wali siswa kelas 6 yang akan tamat tahun 2022 ini. \"Tidak diperbolehkan adanya pungutan-pungutan, baik pungutan perpisahan maupun pungutan lainnya. Hal itu tidak dibenarkan di Kementerian Agama,\" tegas Linda saat ditemui BE di ruang kerjanya, Kamis (21/4). Dugaan pungutan uang perpisahan tersebut telah menyebar luas di media dan dinilai jelas menjelekkan citra dan marwah Kementerian Agama, serta mencoreng dunia pendidikan di lingkungan Kementerian Agama, dan dinilai memberatkan wali murid di tengah pandemi Covid-19 ini. \"Tadi pagi saya kaget dengan adanya berita itu di media, lalu saya mencari tahu kebenaranya di madrasah,\" akunya. Terkait persoalan ini, pihaknya telah menurunkan pengawas untuk memantau kebenaran terkait dugaan pungutan uang perpisahan di MIN 1 Kota Bengkulu. Dari keterangan sementara, pihak madrasah belum menarik dana perpisahan itu, mereka baru mewacanakan dan mensosialisasikan perpisahan tersebut ke wali murid. \"Jika pungutan itu benar dilakukan, maka pihak MIN 1 Kota Bengkulu diminta untuk mengembalikan dana yang sudah diterima dari wali murid,\" tegasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, orang tua atau wali murid MIN 1 Kota Bengkulu mengeluhkan pungutan uang senilai Rp 500 ribu untuk biaya perpisahan. Sebab, uang Rp 500 ribu tersebut bukan nominal yang kecil, apalagi di tengah semua harga kebutuhan pokok melonjak tajam saat ini. Salah seorang wali murid yang meminta namanya diinisialkan, Su mengatakan, pada rapat wali murid yang digelar pertengahan Januari 2022 lalu memang sudah disinggung soal perpisahan, tapi masih menggantung karena Covid gelombang kedua makin menjadi. \"Waktu rapat itu, masalah perpisahan ini belum diputuskan jadi dilaksanakan atau tidak. Karena mengingat pandemi Covid-19 belum reda, sehingga waktu itu masalah perpisahan ini belum dibahas begitu detail dan belum mendapatkan persetujuan dari para wali murid,\" jelas Su. Namun, tiba-tiba wali kelas langsung meminta murid untuk mengumpulkan uang perpisahan tersebut. Wali kelas menagih uang perpisahan tersebut langsung kepada siswa, bukan kepada wali murid yang bisa disampaikan lewat group WA yang dimiliki masing-masing kelas. \"Harusnya wali kelas umumkan di grup WA, bukan langsung menagih kepada siswa. Kalau seperti ini, kami orang tua bingung. Karena waktu rapat belum diputuskan, tiba-tiba sudah ditagih untuk segera dibayar,\" ungkap Su. Pungutan tersebut dirasa cukup berat. Apalagi bagi orang tua yang anaknya lebih dari 1 orang yang akan tamat dari MIN tersebut. \"Kalau 2 orang, berarti uang perpisahannya Rp 1 juta. Belum lagi mau masuk SMP atau MTs yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit,\" ujarnya. Ia berharap pihak MIN 1 Kota Bengkulu membatalkan kebijakan tersebut dan tidak perlu ada perpisahan \"Lebih bagus tidak usah perpisahan, karena kami juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk anak kami lanjut ke SMP atau MTs,\" ujarnya. Menurutnya, perpisahan juga tidak ada manfaatnya, selain hura-hura pesta bagi guru-guru. \"Perpisahan itu tidak ada manfaatnya bagi siswa. Kalau soal foto-foto, kami juga bisa foto lewat HP atau ke studio yang biayanya tidak sampai ratusan ribu,\" beber No. Ia juga menjelaskan, jumlah siswa kelas 6 MIN 1 Kota Bengkulu saat ini mencapai 192 siswa. Jika dipungut Rp 500 ribu per siswa, maka dana yang terkumpul mencapai Rp 96 juta. \"Perpisahan seperti apa yang menghabiskan anggaran sebesar itu. Pesta pernikahan di gedung atau hotel saja tidak sampai segitu,\" ketusnya.(247)
MIN 1 Kota Bengkulu Diminta Batalkan Pungutan
Kamis 21-04-2022,20:20 WIB
Editor : redaksi2
Kategori :