Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima uang ratusan juta yang disetorkan oleh salah satu narapidana yang berada dalam Lapas Curup terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (20/4). Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan, setelah ditangkap pada tahun 2019 lalu oleh pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Muksir alias Muk yang terpidana kasus narkotika jenis sabu dengan kategori sebagai bandar telah membayar denda perkara dan akan segera bebas dari hukuman pidana. “Jadi kita memang menerima uang denda perkara oleh terpidana Muksir melalui pihak keluarganya sebesar Rp.800 juta dan saat ini telah disetorkan ke kas negara,” kata Ristianti Andriani. Ia menambahkan, dari tangan Muksir pihak kepolisian menemukan barang bukti sabu 208 gram dan jika dirupiahkan sabu tersebut sekitar Rp 500 juta atau bisa dikonsumsi 5 ribu orang. Lebih lanjut, dengan barang bukti tersebut Muksir divonis oleh Pengadilan Negeri Bengkulu selama 4 tahun 2 bulan kurungan penjara dan denda Rp.800 juta. “Karena denda perkaranya sudah dibayar otomatis dalam waktu dekat dia akan keluar,” tutup Ristianti Andriani. Diketahui sebelumnya, Muksir alias Muk ini sebelumnya juga pernah ditangkap oleh pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu pada tahun 2014 lalu, kemudian ditahun di 2019 ditangkap kembali oleh pihak Polda Bengkulu. (TRI).
Setor Uang Rp 800 Juta, Bandar Narkoba Bebas
Rabu 20-04-2022,12:17 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-03-2026,16:06 WIB
Polemik Parkir Balai Buntar, Pemprov Kukuh Jalankan Meski Tuai Kritik
Jumat 27-03-2026,15:58 WIB
Polres Bengkulu Selatan Panen Raya Jagung, Dukung Swasembada Pangan 2026
Jumat 27-03-2026,17:53 WIB
BKSDA Ungkap Status Baru, Aktivitas Perambahan Ramai di Eks TWA Pantai Panjang
Jumat 27-03-2026,16:23 WIB
Residivis 17 Tahun Bacok Teman Usai Cekcok, Ditangkap di Persembunyian
Jumat 27-03-2026,16:09 WIB
ASN Pemkot Bengkulu Wajib Ngantor 30 Maret, Pastikan Layanan Publik Kembali Normal
Terkini
Sabtu 28-03-2026,15:08 WIB
Pemprov Bengkulu Klarifikasi Isu Biro Umum, Pastikan Tak Ada Pelanggaran
Sabtu 28-03-2026,14:59 WIB
Puluhan Karyawan PT AIP di Seluma Dirumahkan, Perusahaan Hentikan Operasi 31 Maret 2026
Sabtu 28-03-2026,14:47 WIB
Siap-siap, Dinas Ketahanan Pangan Mukomuko Bakal "Gerebek" Mendadak 9 Satuan Pelayanan Gizi Gratis
Sabtu 28-03-2026,14:45 WIB
Kabar Gembira, Petani Mukomuko Bakal Diguyur Bantuan Replanting Rp60 Juta Per Hektare
Jumat 27-03-2026,17:55 WIB