Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima uang ratusan juta yang disetorkan oleh salah satu narapidana yang berada dalam Lapas Curup terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (20/4). Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan, setelah ditangkap pada tahun 2019 lalu oleh pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Muksir alias Muk yang terpidana kasus narkotika jenis sabu dengan kategori sebagai bandar telah membayar denda perkara dan akan segera bebas dari hukuman pidana. “Jadi kita memang menerima uang denda perkara oleh terpidana Muksir melalui pihak keluarganya sebesar Rp.800 juta dan saat ini telah disetorkan ke kas negara,” kata Ristianti Andriani. Ia menambahkan, dari tangan Muksir pihak kepolisian menemukan barang bukti sabu 208 gram dan jika dirupiahkan sabu tersebut sekitar Rp 500 juta atau bisa dikonsumsi 5 ribu orang. Lebih lanjut, dengan barang bukti tersebut Muksir divonis oleh Pengadilan Negeri Bengkulu selama 4 tahun 2 bulan kurungan penjara dan denda Rp.800 juta. “Karena denda perkaranya sudah dibayar otomatis dalam waktu dekat dia akan keluar,” tutup Ristianti Andriani. Diketahui sebelumnya, Muksir alias Muk ini sebelumnya juga pernah ditangkap oleh pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu pada tahun 2014 lalu, kemudian ditahun di 2019 ditangkap kembali oleh pihak Polda Bengkulu. (TRI).
Setor Uang Rp 800 Juta, Bandar Narkoba Bebas
Rabu 20-04-2022,12:17 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,19:33 WIB
Meski Tertunda, Pemprov Terus Genjot Kelanjutan Tol Bengkulu –Lubuklinggau
Minggu 19-04-2026,15:01 WIB
Produk Halal Jadi Kebutuhan Mendasar, Komisi VIII DPR RI Ingatkan Kesadaran Masyarakat dan Pelaku UMKM
Senin 20-04-2026,08:52 WIB
TENTANG DIA (SERI 2)
Minggu 19-04-2026,14:56 WIB
Pengelolaan Dana Haji Kian Transparan, DPR RI dan BPKH Paparkan Sistem Pengawasan Berlapis di Bengkulu
Minggu 19-04-2026,14:44 WIB
Ringankan Pajak Masyarakat, Pemprov Bengkulu Kembali Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026
Terkini
Senin 20-04-2026,09:17 WIB
Serunai Resto Hadirkan “Flavors of the Month April” di Hotel Santika Bengkulu
Senin 20-04-2026,08:52 WIB
TENTANG DIA (SERI 2)
Minggu 19-04-2026,19:43 WIB
Kue Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2025
Minggu 19-04-2026,19:33 WIB
Meski Tertunda, Pemprov Terus Genjot Kelanjutan Tol Bengkulu –Lubuklinggau
Minggu 19-04-2026,19:07 WIB