Setor Uang Rp 800 Juta, Bandar Narkoba Bebas

Rabu 20-04-2022,12:17 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima uang ratusan juta yang disetorkan oleh salah satu narapidana yang berada dalam Lapas Curup terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (20/4). Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan, setelah ditangkap pada tahun 2019 lalu oleh pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Muksir alias Muk yang terpidana kasus narkotika jenis sabu dengan kategori sebagai bandar telah membayar denda perkara dan akan segera bebas dari hukuman pidana. “Jadi kita memang menerima uang denda perkara oleh terpidana Muksir melalui pihak keluarganya sebesar Rp.800 juta dan saat ini telah disetorkan ke kas negara,” kata Ristianti Andriani. Ia menambahkan, dari tangan Muksir pihak kepolisian menemukan barang bukti sabu 208 gram dan jika dirupiahkan sabu tersebut sekitar Rp 500 juta atau bisa dikonsumsi 5 ribu orang. Lebih lanjut, dengan barang bukti tersebut Muksir divonis oleh Pengadilan Negeri Bengkulu selama 4 tahun 2 bulan kurungan penjara dan denda Rp.800 juta. “Karena denda perkaranya sudah dibayar otomatis dalam waktu dekat dia akan keluar,” tutup Ristianti Andriani. Diketahui sebelumnya, Muksir alias Muk ini sebelumnya juga pernah ditangkap oleh pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu pada tahun 2014 lalu, kemudian ditahun di 2019 ditangkap kembali oleh pihak Polda Bengkulu. (TRI).

Tags :
Kategori :

Terkait