BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sebanyak 53 paket narkotika jenis sabu berhasil diamankan pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu yang disimpan pelaku di bohlam lampu, Selasa (19/4). Dikatakan Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady yang didampingi Kasatresnarkoba Polres Bengkulu Iptu Edi H Purba, pelaku berinisial HJ (39) ini mengambil puluhan paket narkotika jenis sabu tersebut di bohlam lampu yang sudah diletakan melalui peta oleh rekannya. “Jadi modusnya, untuk melabui petugas sabu ini disimpan di lampu bekas dan bagaimana caranya 53 paket sabu itu muat dalam bola (bohlam) lampu itu” kata AKBP Andi Dady. Selain narkotika jenis sabu, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya hasil dari penggeledahan pihak satresnarkoba Polres Bengkulu yang dilakukan di kediaman pelaku, seperti handphone, uang tunai, timbangan digital, dan plastik klip bening. Ditambahkan Kapolres Bengkulu, bohlam lampu yang menjadi barang bukti ini memang digunakan pelaku untuk melabui petugas, yang mana bohlam lampu yang digunakan tersebut dapat dibuka sehingga bisa menyimpan puluhan paket sabu tersebut. “Bola (bohlam) lampunya ini memang bisa diakalin dengan pelaku seperti dibuka. Dari 53 paket sabu itu kalau terjual bisa hasilkan keuntungan hingga Rp. 50 jutaan,” tutup AKBP Andi Dady. Atas perbuatannya tersebut pelaku HJ dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika. (TRI)
53 Paket Sabu Senilai Puluhan Juta Disimpan di Bohlam Lampu
Selasa 19-04-2022,15:46 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :