Bengkulu, bengkuluekspress.com - Unit opsnal Macan Gading Polres Bengkulu, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dalam hal ini dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (18/4).
Pelaku berinisial KR (39) diamankan lantaran memukul istrinya bernama Sri Talisna karena tersulut emosi saat tengah ribut dengan sang istri.
Kapolres Bengkulu melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau membenarkan penangkapan terhadap KR tersebut. Ia mengatakan, tindakan KDRT itu dilatarbelakangi oleh permasalahan keluarga.
“Ya kita sudah amankan pelaku dan saat ini sudah dibawa ke Polres Bengkulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata AKP Welliwanto Malau.
Ia menambahkan, tindak pidana KDRT ini bermula pada pelaku tengah ribut dengan korban dikarenakan permasalahan keluarga dan kemudian terduga pelaku langsung emosi dan langsung memukul atau meninju korban di bagian mata sebalah kiri sebanyak satu kali dan di bagian hidung sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan pelaku.
Tidak hanya itu, pelaku juga mencekek leher korban ketika korban sedang menggendong anaknya dan kemudian terduga pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar korban dan mengunci korban dari luar sehingga korban dan anaknya terkurung di dalam kamar dan kemudian pelaku pergi menggunakan sepeda motor .
“Tidak terima akan perbuatan suaminya tersebut, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Bengkulu dan berhasil di Jalan pembangunan No. 12 Rt. 03/01 Kelurahan Jembatan Kecil Kecamatan Singgaran Patih Kota Bengkulu,” tutup AKP Welliwanto Malau. (TRI).