\"Kami sangat keberatan dengan pungutan sebesar Rp 75 ribu/siswa untuk biaya pembangunan pagar sekolah. Bahkan, ada warning jika tidak memberikan uang itu maka raport anak kami diancam tidak akan diberikan,\" ucap seorang wali murid SDN 16 Pondok Kelapa yang meminta identitasnya tidak dituliskan itu.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 16 Pondok Kelapa, Elvida S.Pd, membenarkan pemberlakuan pungutan Rp 75 ribu persiswa itu. Hanya saja, Sang Kepala sekolah mengklaim hal itu sudah berdasarkan hasil rapat komite sekolah dan orang tua siswa. Untuk saat ini, tercatat jumlah siswa SDN 16 sebanyak 112 orang dari kelas 1 sampai dengan 6.
\"Uang pungutan itu kami bangunkan pagar didepan. Karena sekolah kami sering kali dimasuki oleh hewan ternak sehingga menjadi kotor. Untuk mengandalkan kucuran dari Diknaspora sangat minim,\" ujarnya.
Dikatakannya, pungutan itu belum seluruh dibayarkan oleh seluruh orang tua siswa. Hal ini, terlihat dari bangunan pagar sepanjang 65 meter itu, baru dikerjakan sekitar 35 meter saja. Kelanjutannya masih menunggu iuran dari wali murid yang belum membayar tersebut.
Pungutan itu, tak hanya dibebankan oleh wali murid saja, akan tetapi juga seluruh guru yang berjumlah 10 orang. Setiap guru dipungut sebesar Rp 100/orang. \" Pungutan itu kami berlakukan adil, untuk wali murid sebesar Rp 75 ribu dan guru Rp 100 ribu. Uang hasil pungutan itu, juga kami gunakan untuk kepentingan sekolah ini,\" tandasnya.
Terpisah, Kadis Diknaspora Benteng, Samsuri S.Pd didampingi Kabid Dikdas, Sugeng, mengungkapan sekolah tidak boleh melakukan pungutan yang sifatnya memberatkan siswa dan orang tuanya. Soalnya, hal itu bertentang dengan PP No 18 Tahun 2010 tentang pungutan sekolah terhadap wali murid. Namun, untuk persoalan yang terjadi di SDN 16 Pondok kelapa itu, pihaknya belum mengetahui secara persis. Sehingga, perlu melakukan cros cek terlebih dahulu kelapangan.
\" Kami saja, baru tahu dari media, sehingga harus melakukan pengecekan kelapangan dulu. Jika nantinya, terbukti menyalahkan aturan maka akan kita berikan sanksi yang tegas,\" terangnya.
Dijelaskannya, saat ini sekolah di kabupaten Benteng sudah diterapkan manajemen berbasis sekolah. Sehingga, pihak sekolah dapat merubah atau merombak sekolahnya itu sendiri. Begitu juga dengan melakukan pungutan, jika telah melalui tahapan, seperti hasil rapat dengan para wali murid, tidak memberatkan dan untuk kepentingan sekolah maka pungutan itu sah saja. Namun, juga sebaliknya. \" Pungutan itu boleh- boleh saja, namun tidak boleh memberatkan wali murid,\" pungkasnya. (111)