Dua Orang Jukir Ilegal Diproses Hukum

Jumat 15-04-2022,14:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pasca diamankan anggota Satgas Gakum Ops Pekat Nala I 2022 Polda Bengkulu beberapa waktu lalu, saat ini pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu masih memproses dua pelaku juru parkir ilegal yang diamankan di Jalan S. Parman Kota Bengkulu. Jumat (15/4). Dikatakan Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendywan Syarif, dua orang warga kota Bengkulu berinisial FF (19) dan YA (21) itu sedang melakukan praktik pungutan liar (pungli) di wilayah Kota Bengglu pada Selasa (12/4) malam. Ia menambahkan, perbuatan tersebut tidak dibenarkan terlebih saat ini dalam suasana Ramadhan, sehingga praktik pungli dengan modus parkir ini banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu tanpa adanya tanggung jawab. “Sudah diamankan dan diproses sesuai dengan aturan yang ada. Pungutan parkir liar saat ini marak beredar di tempat keramaian seperti pasar ramadhan dan itu dimanfaatkan orang-orang yang berkepentingan dan orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Kombes Pol Teddy pada bengkuluekspress.com Lebih lanjut ditambahkan Kombes Pol Teddy, kegiatan pengamanan pada oknum-oknum yang melakukan pungli ini dalam rangka menjaga keamanan. Sementra terkait berapa lama kedua pelaku melakukan praktik pungli parkir ini, Kombes Pol Teddy belum bisa membeberkan secara rinci lantaran masih dalam proses lidik. “Untuk pelaku dua orang saat ini masih proses lidik dan kita lakukan introgerasi,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. (TRI).

Tags :
Kategori :

Terkait