Tujuh Tsk Pembobol Rekening Nasabah Bank Ditahan Jaksa

Kamis 14-04-2022,20:38 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah melimpahkan berkas penyidikan tahap dua ke pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait kasus sindikat pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau rekening Nasabah Bank di Bengkulu pada Kamis (14/4). Dalam kasus pembobolan Atm atau rekening nasabah Bank di Bengkulu ini, Ditreskrimum Polda Bengkulu telah menetapkan sebanyak 9 orang tersangka dengan peran yang dimiliki berbeda-beda. Namun dalam pelimpahan tahap dua yang dilakukan saat ini berjumlah 7 orang tersangka dengan inisial FH, HK, ER, BP, DA, RA dan AS. Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, saat ini ketujuh tersangka telah dilimpahkan tahap dua dan saat ini telah menjadi tahanan jaksa. “Hari ini kita terima pelimpahan tahap dua dari Polda Bengkulu dengan tersangka sebanyak 7 orang,” kata Ristianti Andriani pada bengkuluekspress.com Ia menambahkan, meski telah menjadi tahanan jaksa, namun ketujuh tersangka akan dititipkan ke rutan Mapolda Bengkulu selama dua puluh hari kedepan. Sedangkan untuk berkas perkara empat tersangka akan secepatnya diproses dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. “Tersangka kita titipkan selama 20 hari kedepan di rutan Mapolda Bengkulu dan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk di sidangkan,” tutup Ristianti Andriani. Diketahui sebelumnya, para tersangka telah melakukan pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus melakukan pemalsuan buku rekening Bank. Saat itu para tersangka ditangkap di kantor BRI KCP Rafflesia yang beralamat di Jalan Semangka Panorama Kota Bengkulu. Atas kejadian ini nasabah Bank mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah lantaran identitasnya telah dibobol oleh para tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 263 kuhp jo pasal 55 dan 1 tersangka berinisial CH di jerat pasal 47 ayat (2) jo pasal 40 ayat 1 dan 2 UU R.I nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan UU R.I nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan atau pasal 264 KUHP dan pasal 263 KUHP jo pasal 55, 56 KUHP. (TRI).

Tags :
Kategori :

Terkait