Curi Buah Sawit, Dua Pelajar Diringkus

Selasa 05-04-2022,12:28 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KAUR TENGAH, bengkuluekspress.com - Dua pelajar SMA berinisial WA (21), warga Desa Selika I dan DM (17), Warga Desa Selika II Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kaur Tengah.

Kedua pelajar ini dibekuk anggota Polsek Kaur Tengah lantaran kedapatan melakukan aksi pencurian buah tandan sawit milik warga sekitar di Desa Nusuk Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur, Selasa 5/4) malam. “Untuk kedua tersangka bersama satu unit parang, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, 6 tandan buah sawit dan satu unit Hp sudah kita amankan,\" kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kapolsek Kaur Tengah Iptu Amrillah SH, Selasa (5/4).

Dikatakan Kapolsek, dua pencuri ini diamankan anggota Polsek Kaur Tengah sekira pukul 01.00 WIB di sekitar Desa Nusuk Kec. Semidang Gumay. Tersangka diamankan bermula dari masyarakat melihat gerak gerik mencurigakan karena ada dua pemuda mengendarai 1 unit sepeda motor dari gang BPP menuju ke arah perkebunan sawit masyarakat. Selang beberapa waktu kemudian sekira Pukul 01.00 Wib 2 orang pemuda yang mengendarai 1 unit sepeda motor tadi yang masyarakat lihat keluar dari arah perkebunan sawit dengan membawa beberapa tandan sawit, kemudian sejumlah masyarakat yang ada pada saat itu ada langsung mengamankan ke dua orang pemuda tersebut.

\"Untuk pemiliknya buah sawit yang dicuri pelaku kita belum tahu milik siapa. Kita menghimbau kepada masyarakat apabila ada yang merasa kehilangan buah sawit untuk segera melapor ke Polsek Kaur Tengah,\" jelas Kapolsek.

Akibat perbuatanya itu, kedua pelajar ini terpaksa harus meringkuk disel tanaman Mapolsek Kaur Tengah dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara,\" jelas Kapolsek.(Irul)

Tags :
Kategori :

Terkait