Calon PPK-PPS Keluhkan Pungutan SKCK

Rabu 06-03-2013,15:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengeluhkan biaya pembuatan SKCK dan surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana. Biaya tersebut sebesar Rp 325 ribu per orang calon PPK maupun PPS.   Informasi yang didapat BE, biaya administrasi ini dikeluhkan sebagain peserta seleksi yang sudah lulus tes tertulis dan wawancara. Uang tersebut dirasa memberatkan. Sumber Bengkulu Ekspress (BE), menyampaikan keluhannya, uang tersebut sangat memberatkan. Apalagi dari informasi yang didapatnya dari pihak KPU, proses pengurusan SKCK hanya dalam waktu sehari kemarin.   \"Kalau besaran uangnya kami sangat keberatan, apalagi katanya harus diurus pada hari ini (kemarin,red). Seharusnya pihak KPU memberitahu sebelumnya,\" tutur sumber itu yang minta tak disebutkan identitasnya.   Sementara itu, Sekretaris KPUD Kepahiang Martoni SPd membenarkan adanya biaya administrasi untuk kepengurusan biaya SKCK dan surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana tersebut. \"Biaya itu sesuai aturan dan bukan dari ketetapan KPU. Dimana untuk SKCK biayanya Rp 75 ribu dan surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara biayanya Rp 250 ribu,\" ujar Martoni.   Dikatakannya, mengenai adanya keluhan dari peserta terkait biaya ini pihaknya sudah menerimanya. Namun mengenai hal ini pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena biayanya memang sesuai dengan peraturan yang ada.   Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Purjana SH MH saat akan dikonfirmasi belum bisa dimintai keterangannya. \"Nanti saja ya soal itu, saya masih mengikuti sidang,\" katanya. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait