Bengkulu, bengkuluekspress.com - Tim opsnal Macan Gading Polres Bengkulu melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tua. Jumat (1/4). Pelaku berinisial AS (16), yang diamankan pihak opsnal Macan Gading setelah mendapati informasi dari Unit PPA bahwa telah terjadi tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tua dan juga menyetubuhi anak di bawah umur. Pelapor tak lain adalah orang tua korban. Kapolres Bengkulu melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, perbuatan pelaku ini diawali dengan menjemput korban di rumahnya. Kemudian, pelaku membawa korban ke salah satu rumah rekannya untuk menginap bersama. Ia menambahkan, keluarga korban pun mulai mencari keberadaan korban dengan cara menghubungi korban melalui handphone. Namun korban tidak dapat dihubungi dan melapor ke pihak kepolisian. “Jadi korban ini dijemput dari rumahnya oleh pelaku dan dibawa ke rumah teman pelaku di Kelurahan Kandang Mas setelah itu korban diajak menginap. Lalu oleh pelaku Hp milik korban ini dijual dan uangnya dibelikan obat samcodin,” kata AKP Welliwanto Malau. Sementara itu, dari hasil pencarian pihak keluarga. Korban berhasil ditemukan di salah satu cafe di Lapangan Golf Jalan Citandui Kelurahan Muaradua Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Akan tetapi terhadap pelaku saat itu belum dapat ditangkap sehingga dilakukan pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. “Kita cari pelakunya dan kita mendapati informasi keberadaan pelaku yang berada di Kelurahan Padang Jati, Kota Bengkulu, kemudian tim opsnal macan gading langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung membawa pelaku ke Polres Bengkulu,” tutup AKP Welliwanto Malau. (TRI).
Larikan Anak di Bawah Umur, Ditangkap
Jumat 01-04-2022,13:57 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :