BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sesuai amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dituangkan dalam amanat Undang-undang tersebut seluruh perda yang berkenaan dengan retribusi dan pajak daerah akan digabung dalam satu perda. Untuk itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu, menggelar rapat hearing di kantor DPRD Kota Bengkulu beberapa waktu lalu untuk membahas hal tersebut. Mengingat pemerintah pusat memberikan tenggang waktu selama 2 tahun setelah Undang-undang dikeluarkan agar masing-masing daerah merealisasikan hak tersebut. \"Jadi dipropemperda tahun 2022 ini ada dua Raperda yang terpaksa kami tunda. Yakni, Raperda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Raperda retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Percuma dibahas karena nanti disatukan,\" ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bengkulu Aldilla Putri, Rabu (30/03). Ia memperkirakan setidaknya ada puluhan perda yang berkaitan dengan pajak retribusi tersebut, seperti pajak hotel, pajak restoran, retribusi parkir, retribusi sampah, dan lainnya. Pemkot menargetkan pembahasan Perda khusus pajak retribusi itu dapat diselesaikan tahun ini. \"Nanti kami sisir seluruh perda tersebut. Mungkin ada puluhan perda yang akan dijadikan satu nantinya. Akan kami susun naskah akademis dan kelengkapan dokumen lainnya. Baru nanti diusulkan ke DPRD,\" jelas Aldilla. Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD kota, Solihin Adnan menjelaskan ada 3 Raperda retribusi yang telah masuk dalam Propemperda tahun 2022 yang harus dicabut. Dan melalui surat, Walikota harus mengajukan lagi Raperda retribusi diluar Propemperda. \"Kita Tunggu surat walikota untuk pengajuan untuk diparipurnakan. Kalau eksekutif cepat menyampaikan, kita segera kan pembahasan,\" kata Solihin. (Imn)
Perda Retribusi dan Pajak Dikerucutkan Jadi Satu
Rabu 30-03-2022,15:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 07-08-2026,15:53 WIB
Semarak HUT Ke-81 RI, Pemkot Bengkulu Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih untuk Warga
Jumat 07-08-2026,15:52 WIB
12 Tahun Mengabdi, Guru SDIT Rabbani Mengaku Dipecat Tanpa Pesangon: "Saya Hanya Minta Hak Saya"
Jumat 07-08-2026,15:50 WIB
Dipecat, Tak Dapat Pesangon hingga BPJS, Mantan Guru SDIT Rabbani Resmi Lapor Disnaker Bengkulu
Jumat 07-08-2026,18:14 WIB
Soal Pemecatan Tiga Guru SDIT Rabbani, Ketua Yayasan: Sudah Berkali-kali Diperingatkan
Jumat 07-08-2026,14:41 WIB
Dikbud Kota Bengkulu Larang Sekolah Pungut Biaya Lomba HUT RI, Orang Tua Diminta Segera Melapor
Terkini
Jumat 07-08-2026,18:14 WIB
Soal Pemecatan Tiga Guru SDIT Rabbani, Ketua Yayasan: Sudah Berkali-kali Diperingatkan
Jumat 07-08-2026,15:53 WIB
Semarak HUT Ke-81 RI, Pemkot Bengkulu Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih untuk Warga
Jumat 07-08-2026,15:52 WIB
12 Tahun Mengabdi, Guru SDIT Rabbani Mengaku Dipecat Tanpa Pesangon: "Saya Hanya Minta Hak Saya"
Jumat 07-08-2026,15:50 WIB
Dipecat, Tak Dapat Pesangon hingga BPJS, Mantan Guru SDIT Rabbani Resmi Lapor Disnaker Bengkulu
Jumat 07-08-2026,15:12 WIB