Buah Sawit Dicuri, Kerugian Hingga Rp 1 M

Senin 28-03-2022,19:01 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - IS (49) warga Desa Penago Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma mendatangi Polda Bengkulu lantaran lahan sawit dengan luas 60 hektare yang berada di Desa Rawa Indah Kecamatan Ilir Talo dipanen oleh orang lain yang bukan atas perintah dirinya. Hal itu diketahui oleh korban pada tanggal 13 maret lalu, dari kejadian itu ia mengkonfirmasi pada seseorang berinisial RS. Dari pengakuan RS, ia disuruh memanen buah sawit oleh asisten manager PT AA. Dikatakan IS melalui Ketua Forum Masyarakat Pesisir Barat , Sarifin Thaib, lahan kebun sawit itu memang ditinggal IS selama dua tahun, Namun meski ditinggal bukan berarti hasil panen tersebut dapat diambil oleh orang lain. Terlebih atas kejadian ini, sambung Sarifin Thaib, IS mengalami kerugian hingga Rp. 1 miliar dan melaporkan kejadian ini ke Polda Bengkulu guna ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. “Jadi lahan itu lahan desa yang digarap atau dikelola oleh korban IS atas dasar surat berupa sertifikat dari masyarakat dan juga berbekal peta desa Rawa Indah II,” kata Sarifin Thaib. Ia menambahkan dari 60 hektare lahan perkebunan sawit yang dikelola oleh IS ini, terdiri dari 60 Kepala Keluarga (KK) yang masing-masing telah memberikan surat sertifikat pada IS untuk mengelolah lahan tersebut. Diketahui sebelumnya, lahan tersebut sempat dikuasi oleh pihak perusahaan, oleh karena itu IS memberanikan diri untuk mengelola lahan itu atas izin dari masyarakat yang mempunyai legalitas. “Untuk itu kita melaporkan tindak pencuriaan yang dilakukan oleh oknum perusahaan atas nama RS,” tutup Sarifin Thaib. (TRI).

Tags :
Kategori :

Terkait