Bengkulu, bengkuluekspress.com - Di tengah penyidikan yang dilakukan pihak Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Umum terkait dugaan korupsi bidang pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini sedang menghitung kerugian negara. Penghitungan kerugian negara ini, disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombespol Aries Andhi, sedang dikerjakan oleh pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Bengkulu. Ia menambahkan, dengan adanya hasil perhitungan kerugian negara ini nantinya menambah bukti serta menjadi acuan pihak penyidik dalam menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bidang pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Bengkulu Tengah. “Proses penyidikan yang dilakukan tidak hanya mengumpulkan alat bukti berupa surat saja melainkan dari keterangan para ahli serta menghitung kerugian negara,” kata Kombes Pol Aries Andhi pada bengkuluekspress.com Sementara itu, Kombes Pol Aries Andhi juga mendorong para instansi lainnya yang ikut membantu proses penyidikan ini untuk sesegera mungkin mengeluarkan hasilnya guna membantu proses penetapan tersangka. “Misalnya perhitungan negara atau analisis dari PPATK kemana uang itu mengalir dan itu yang kita tunggu saat ini. Kita berharap setelah proses ini kita bisa segera menetapkan tersangka yang patut diduga dengan mengedepankan praduga tak bersalah,” tutup Kombes Pol Aries Andhi. Untuk diketahui, dalam proses pengungkapan kasus dugaan korupsi bidang pertambangan yang ada di Bengkulu Tengah ini, pihak penyidik telah memanggil dan memeriksa beberapa saksi diantaranya, salah satunya adalah pejabat daerah setempat, Direktur Utama PT Bara Mega Quantum dan PT Borneo Sultan Mining. (TRI)
Kerugian Negara Dugaan Korupsi Pertambangan Diaudit
Senin 28-03-2022,12:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :