PASAR MANNA, BE - He (31) warga Dusun Tanjung Kurung Desa Ketaping, Manna saat ini mendekam di sel tahanan Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan (BS). He ditangkap lantaran diduga sebagai pengedar Pil Samcodin. Pasalnya, saat dibekuk, Kamis (17/3) sekitar pukul 22:00 wib di jalan Pangeran Duayu Kelurahan Pasar Bawah, Pasar Manna ditemukan dalam bagasi sepeda motornya ditemukan 40 Box obat batuk merk Samcodin. Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Todo Rio Tambunan mengatakan, keberhasilan pihaknya membekuk He berdasarkan laporan masyarakat, jika diduga ada warga yang membawa pil samcodin tersebut yang diduga untuk diperjualbelikan. Atas laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui He sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang tersebut. Sedangkan dirinya tidak ada izin untuk memperjualbelikan atau menyalahgunakan pil tersebut. \"Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan,\" ujar kasat. (369)
Diduga Pengedar, Pemuda Dibekuk
Jumat 18-03-2022,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-06-2026,13:32 WIB
Ketahanan Pangan dan Jalan Pulang Warga Binaan Nusakambangan
Kamis 25-06-2026,13:27 WIB
Bus Polisi Bantu Anak-anak Pelosok Satui Menjemput Mimpi
Kamis 25-06-2026,13:17 WIB
Astra Motor Bengkulu Gelar Technical Skill Contest 2026 Regional
Kamis 25-06-2026,13:23 WIB
Prabowo akan Tingkatkan Biaya Pembangunan hingga ke Desa-Desa
Terkini
Kamis 25-06-2026,18:55 WIB
Muharram Mengingatkan Kita: Kezaliman Menghancurkan Negeri, Taubat Menghadirkan Rahmat
Kamis 25-06-2026,17:06 WIB
HMI Bengkulu Desak DPRD Tindak Lanjuti Kajian Akademik ke Pemerintah Pusat, Beri Tenggat 1x7 Hari
Kamis 25-06-2026,16:25 WIB
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Bengkulu Satukan OPD, Ojol, Wartawan hingga Mahasiswa dalam Fun Mini Soccer
Kamis 25-06-2026,16:20 WIB