Sabu Senilai Rp 3 M Dimusnahkan

Rabu 16-03-2022,11:24 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, memusnahkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 3 kilogram yang beberapa waktu lalu berhasil diamankan dari tangan tersangka berinisial MA (31), Rabu (16/3). Narkotika jeni sabu ini berhasil diamankan tim BNNP Bengkulu saat tersangka MA tengah melintas di jalan Raya Lintas Curup-Lubuk Linggau tepatnya di Desa Tanjung Sanai, Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong menggunakan kendaraan roda dua. Dikatakan Kepala BNNP Bengkulu Supratman, sabu seberat 3 Kilogram ini apabila ditafsir dengan uang senilai Rp. 3 miliar dan akan diedarkan di wilayah Provinsi Bengkulu oleh tersangka. Ia juga menambahkan, sabu yang dibawa oleh tersangka MA ini berasal dari negara China yang merupakan peredaran gelap narkotika jaringan internasional yang sengaja di kirim ke Indonesia dan akan dijual di Provinsi Bengkulu. “Jadi ini tangkapan kita beberapa waktu lalu, yang dari hasil penyelidikan tim BNNP Bengkulu berhasil menangkap tersangka MA saat sedang melintas di jalan Curup-Lubuk Linggau,” kata Supratman. Sementara itu kata Supratman, dengan pemusnahan sabu ini pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 30.000 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Sedangkan untuk bandar besar yang merupakan jaringan dari tersangka MA, Supratman mengatakan pihaknya masih terus memburu dan telah menjadikan bandar berinisial B masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Untuk bandar sekarang kita DPO kan dan kita juga bekerjasama dengan Deputi Pemberantasan BNNP pusat untuk menangkap bandar itu,” tutup Supratman. Diketahui, pemusnahan 3 kilogram narkotika jenis sabu tersebut disaksikan oleh jajaran pemerintah Provinsi Bengkulu dan instan-instansi terkait. Atas perbuatan tersangka MA, ia dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika. (TRI)

Tags :
Kategori :

Terkait