Dua Warga Diduga Penimbun Migor Diamankan

Selasa 15-03-2022,08:31 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Dari hasil penyelidikan anggota opsnal Macan Gading Polres Bengkulu bersama dengan anggota unit Tipiter Polres Bengkulu, berhasil mengamankan dua warga Bengkulu yang diduga melakukan penimbunan terhadap bahan pokok berupa minyak goreng, Selasa (15/3). Dua warga Bengkulu tersebut adalah BA (61) beralamatkan di Perumahan Indah Lestari Kelurahan Betungan Kota Bengkulu dan AR (27) alamat Desa Talang Sali Kabupaten Seluma. Dikatakan Kapolres Bengkulu melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, kedua orang tersebut diamankan lantaran adanya laporan masyarakat bahwa ada seseorang melakukan penimbunan minyak goreng di Kelurahan Betungan. Atas laporan itu, tim opsnal dan tipiter Polres Bengkulu langsung mendatangi Tkp dan berhasil mengamankan BA lengkap dengan barang bukti berupa beberapa dus migor. “Atas temuan ini kita masih dalami dan kembangkan,” kata AKP Welliwanto Malau. Lebih lanjut, berdasarkan keterangan BA bahwa minyak goreng tersebut di dapat dari saudara AR, kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AR di Jalan Pancur Mas bersama dengan satu unit mobil yang membawa beberapa dus minyak goreng. Kendati demikian, tim langsung membawa kedua orang tersebut bersama barang bukti ke Polres Bengkulu. Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu unit mobil Pick up TS 120 Ss warnah hitam nopol BE 8969 ZX, 34 dus minyak goreng merk Sinar Laut, 6 dus minyak goreng merk Arwana, 4 dus minyak goreng merk Resta, 1 bungkus besar minyak goreng merk Rilma, 1 dus minyak goreng merk dlDuma, 14 dus minyak goreng merk Tawon, 1 dus minyak goreng merk jujur, dan 13 dus minyak goreng merk vilma. (TRI).

Tags :
Kategori :

Terkait