Bengkulu, bengkuluekspress.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu saat ini telah memberikan imbauan kepada juru parkir yang berada di kawasan Pasar Panorama yang tidak memiliki izin resmi atau surat perintah tugas (SPT) untuk tidak menarik uang parkir pada masyarakat Bengkulu. Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, , Jumat (11/3), mengatakan, tindakan itu dilakukan pihaknya sesuai dengan program percepatan pemulihan ekonomi. Dalam kawasan Pasar Panorama ini, telah ada pemenang lelang yakni CV Baskara Hutani Persana yang saat ini telah ditunjuk sebagai pengelola pada area parkir zona 6. “Kita sudah beri himbauan dan surat panggilan yang nantinya akan kita tertibkan, apalagi ini sudah menang lelang dari Bappeda zona enam,” kata AKP Welliwanto Malau. Ia menambahkan, apabila imbauan yang diberikan pihaknya dilanggar oleh juru-juru parkir ilegal yang nekat memungut uang parkir dikawasan pasa Panorama, maka pihaknya tak segan mengambil tindakan tegas. “Apabila mereka melakukan lagi akan kita tertibkan lagi,” sambungnya. AKP Wellianto menambahkan, selain Pasar Panorama, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bappeda dan Dinas Perhubungan selaku yang mengeluarkan SPT tentang juru parkir yang ada di Pasar Kota Bengkulu. “Untuk pasar-pasar lainnya kita akan koordinasi lebih dulu oleh pihak Bapenda dan Dishub selaku yang mengeluarkan SPT,” tutup AKP Welliwanto Malau. Diketahui sebelumnya, Sat reskrim Polres dan tim Macan Gading Bengkulu telah melakukan razia dan imbauan pada juru parkir yang tidak memiliki SPT. Dari razia itu, didapati juru parkir yang tidak memiliki SPT atau izin SPT sudah lama tapi masih digunakan oleh para juru parkir khususnya di zona 6.(TRI)
Polres Tindak Parkir Ilegal
Jumat 11-03-2022,16:14 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :