Bengkulu, bengkuluekspress.com - Penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat ini masih melakukan pemeriksaan serta pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait kasus perizinan perkebunan teh di Kabupaten Rejang Lebong. Jumat (11/3). Dalam penyelidikan kasus perizinan perkebunan teh di wilayah Rejang Lebong Bengkulu ini, penyidik subdit tipiter telah memanggil dan memeriksa tiga orang dari PT. Agrotea Bukit Daun Diantaranya Direktur Utama Hendro Kartono dan dua lainnya sebagai Manager Operasional serta Kepala Pabrik. Pemeriksaan ketiga orang itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, ia mengatakan selain dilakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Pihaknya juga mengambil sejumlah dokumen terkait perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan PT. Agrotea Bukit Daun. \"Iya, pemeriksaan terus berjalan terkait Agrotea Bukit Daun, pemeriksaaan saksi-saksi dari perusahaan juga dilakukan penyidik, berkas-berkas kerjasama dan dokumen perusahaan bukan disita penyidik, namun diminta untuk melengkapi berkas aja,” kata Kombes PolSudarno. Ia menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak yang diberikan izin oleh Bupati Rejang Lebong untuk pengelolaan lahan aset daerah menjadi lahan perkebunan teh di desa Sentral Baru Kecamatan Bermani Ilir kabupaten Rejang Lebong Bengkulu. Sementara itu, Direktur Utama PT. Agrotea Bukit Daun saat dikonfirmasi usai pemeriksaan tidak memberikan komentar sedikit pun terkait pemeriksaan dirinya serta penyitaan berkas yang dilakukan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Dimana dalam pemeriksaan itu, ia diperiksa selama sembilan jam dengan 53 pertanyaan yang dilontarkan penyidik pada Direktur Utama PT. Agrotea Bukit Daun. Diketahui, penyelidikan ini dilakukan berdasarkan laporan LP-A/II/2022/SPKT. Ditreskrimsus/Polda Bengkulu tertanggal 15 Februari 2022 tentang adanya dugaan tindak pidana secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki dan atau menguasai lahan perkebunan. Pada tahun 2004 lalu pemerintah kabupaten Rejang Lebong memberikan izin kepada PT. Agrotea Bukit Daun untuk menggunakan lahan milik pemerintah seluas 600 hektare untuk dikelola menjadi lahan perkebunan teh dengan perjanjian sewa lahan 100 ribu pertahun dan setiap tahun naik sebanyak 5 persen, pemberian izin kelola dari tahun 2004 hingga 2029. (TRI)
Direktur PT. Agrotea Bukit Daun Diperiksa
Jumat 11-03-2022,10:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,17:08 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Perkuat Rehabilitasi dan Keterampilan Pasien
Senin 30-03-2026,16:49 WIB
Pemkot Bengkulu Sampaikan LKPJ 2025, Fokus Anggaran pada Pelayanan Dasar dan Sinergi Pembangunan
Senin 30-03-2026,16:47 WIB
Pemkot Kota Bengkulu Catat Kinerja Positif 2025, IPM Meningkat dan Raih Predikat Kota Sangat Inovatif
Senin 30-03-2026,16:34 WIB
Dr. Idham Kholid Resmi Jabat Kajari Mukomuko, Sinergi Forkopimda Kian Solid
Senin 30-03-2026,17:00 WIB
Bengkulu Maju, Tapi Belum Tuntas: IPM Naik, Pengangguran Masih Jadi Tantangan
Terkini
Senin 30-03-2026,17:13 WIB
32 Pejabat Eselon III dan IV di Kaur Dilantik, Ini Daftarnya
Senin 30-03-2026,17:08 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Perkuat Rehabilitasi dan Keterampilan Pasien
Senin 30-03-2026,17:05 WIB
Bedah Rumah ke-71 Dimulai, Kapolda Bengkulu Tegaskan Komitmen Bangun Harapan Warga
Senin 30-03-2026,17:02 WIB
Hangatnya Halal Bihalal di Polda Bengkulu, Kapolda Tekankan Soliditas dan Profesionalisme
Senin 30-03-2026,17:00 WIB